HARNAS.CO.ID – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diperiksa Tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin (8/12/2025) sore ini. Pemeriksaan guna meminta keterangan dari Bupati Mirwan terkait keputusannya menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh Selatan.
“Sesuai agenda sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini. Permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan oleh Tim Itjen Kemendagri sejatinya dijadwalkan pada Senin siang pukul 14.00 WIB. Namun, Mirwan terkonfirmasi baru tiba di Banda Aceh pada Senin sore.
Sebelumnya, Kemendagri melalui Kapuspen Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas langkah Bupati Mirwan melaksanakam ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang Aceh Selatan.
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni, Sabtu (6/12/2025).
Benni mengingatkan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
Ia mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan untuk segera pulang ke Aceh.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” kata Benni.
Selain itu, Benni menyebut, tim dari Itjen Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Permohonan Izin Ditolak
Lebih lanjut, Benni menambahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Situasi Wilayah
Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudera Putra menjelaskan, Bupati Aceh Selatan Mirwan beserta istri pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan umrah pada Selasa (2/12/2025) setelah melihat situasi wilayahnya sudah stabil. Selain itu, korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh Selatan dinilai juga sudah tertangani dengan baik.
Diva menepis anggapan Bupati Mirwan meninggalkan wilayahnya untuk pergi umrah saat bencana masih berlangsung.
Menurut Diva, Bupati Mirwan dan istri pergi ke Tanah Suci usai mendistribusikan bantuan kepada korban bencana di wilayah Trumon Raya, Aceh Selatan.
Diva pun memastikan penanganan terkait korban maupun dampak bencana berupa banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan tetap berjalan meski Bupati Mirwan berada di Tanah Suci. Tanggung jawab penanganan itu, kata Diva diemban oleh dirinya dengan dibantu wakil bupati Aceh Selatan.










