HARNAS.CO.ID — PKetua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Titin diduga menerima suap untuk ‘mengkondisikan’ hasil audit pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Titin merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Muara Enim, Edison. Titin merupakan salah satu pihak yang terjaring dalam OTT KPK di Jakarta pada 7-8 Juni 2026.
“Jadi peristiwa tertangkap tangan kedua ini berkaitan dengan peristiwa tertangkap tangan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Pemkab Muara Enim,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut Budi memaparkan dalam OTT KPK terhadap Bupati Muara Enim ditemukan bukti bahwa sebagian duit suap dari pihak swasta mengalir ke kocek Titin. Di mana, suap tersebut digunakan untuk mengatur temuan audit BPK terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim.
“Bahwa kemudian dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim,” terang Budi.
Adapun pengadaan dimaksud, salah satunya terkait pengadaan smart TV. Diketahu, pengadaan smart TV tersebut dijadikan bancakan oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk meraup keuntungan pribadi.
“Salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaannya dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tentu peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi entry point bagi KPK,” papar Budi.
KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Sumsel
Titim Rita Lestari juga sudah ditahan oleh KPK. Penahanan Titin resmi dimulai hari ini, Kamis 11 Juni 2026. Dia ditahan bersama dengan seorang pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Angga Dwianggara.
Titin dan Angga ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di KPK sejak 8 Juni kemarin. Keduanya terlihat turun dari ruang pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Titin sendiri mengklaim tidak menerima suap. Dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin sebelum masuk ke mobil tahanan.
Titin dan Angga ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini. Keduanya akan menjalani hidup sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.










