HARNAS.CO.ID – Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus memenuhi panggilan KPK, Jumat (12/6/2026). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret perusahaan forwarding Blueray Cargo Group.
Usai diperiksa, Iskandar menyatakan, pemeriksaaannya dalam kapasitas sebagai kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam itu berfokus pada sejumlah pertanyaan terkait tiga tersangka yang sebelumnya diamankan KPK dalam perkara tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi karena menerima kuasa nonlitigasi dari John Field terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka itu. Tadi juga dieksplorasi beberapa hal karena saya tidak terkait langsung dengan para pelaku dari pihak Bea Cukai,” ujar Iskandar di Gedung KPK.
Iskandar menjelaskan, kuasa nonlitigasi yang diterimanya dari John Field diberikan untuk membantu menangani berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tugas tersebut mencakup pemberian pendampingan hukum di luar pengadilan, advis hukum, serta pembenahan sistem manajemen perusahaan.
“Selain itu melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain dari pelanggan dan pihak-pihak lainnya. Saat ini jumlah pegawai Blueray yang sebelumnya sekitar 1.500 orang tersisa sekitar 115 orang,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengonfirmasi perihal ruang lingkup kewenangannya di lingkungan perusahaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap tersebut. Namun, Iskandar menegaskan hanya memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan suap antara pihak perusahaan dan oknum Bea Cukai.
“Arahnya memang meminta fokus pada dugaan suap yang dikeluarkan Blueray kepada oknum Bea Cukai. Untuk instansi lain saya tidak menjawab karena kuasa yang saya pegang hanya terkait kasus di Bea Cukai,” tuturnya.
Iskandar juga mengaku mendapat pertanyaan mengenai adanya transaksi yang dilakukan oleh seseorang berinisial A kepada pihak yang disebut sebagai ajudan. Dia menyatakan belum mengetahui secara pasti nominal transfer tersebut, namun mengaku diminta penyidik untuk menyerahkan bukti transaksi yang dimaksud.
“Saya diminta menjawab secara jujur dan memang ada transfer tersebut. Saya juga diminta mengantarkan bukti transfer itu pada hari Rabu nanti,” ujarnya.
Selain itu, Iskandar mengaku sempat menanyakan kepada penyidik mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan kargo dalam perkara tersebut. Menurut dia, proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK dan publik dapat menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Iskandar turut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang nilainya mencapai Rp 91 miliar. Berdasarkan catatan yang dimilikinya, dana tersebut diduga mengalir dari Blueray kepada sejumlah pihak terkait perkara suap di lingkungan Bea Cukai.
Dia menyebut sekitar Rp 61 miliar diduga terkait dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, sementara sekitar Rp 30 miliar lainnya disebut mengalir kepada seorang pegawai Bea Cukai berinisial AD. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai kebenaran rincian nilai maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan tersebut.
Seluruh informasi yang disampaikan masih bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan dan tetap harus menunggu pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.










