Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengembangan Korupsi RSUD Koltim, KPK Tahan ASN dan Dirut PT Griksa Cipta

by Fadlan Butho
24/11/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka, lembaga antikorupsi itu kini menahan tiga nama baru yang dinilai berperan penting dalam aliran dana dan pengaturan proyek strategis tersebut.

Ketiganya resmi ditahan pada Senin, 24 November 2025, dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 13 Desember mendatang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari ASN Bapenda Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Penahanan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret Bupati Kolaka Timur 2024–2029, Abdul Azis, serta sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran.

Dalam penyidikan terbaru, KPK menemukan pola pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi. Asep menjelaskan bahwa Hendrik Permana menjadi tokoh kunci dalam skema tersebut.

Sebagai ASN di Kementerian Kesehatan, ia diduga menawarkan “bantuan” untuk meloloskan dan mengamankan pagu DAK sejumlah kabupaten dan kota dengan imbalan fee dua persen.

Tawaran serupa kemudian diberikan kepada pihak yang sedang mengurus pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Pertemuan yang terjadi pada Agustus 2024 antara Hendrik dan Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim, menjadi titik awal perubahan besar.

Dari diskusi mengenai desain dan dokumen pendukung lainnya, pagu DAK RSUD Koltim naik drastis dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar. “Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” kata Asep.

Kenaikan anggaran itu diikuti dengan aliran uang yang melibatkan banyak pihak. Yasin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul Azis, diminta Hendrik untuk memberikan uang sebagai tanda keseriusan agar DAK tidak hilang.
Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta sebagai pembayaran awal. Ia juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk keperluan koordinasi dengan pihak swasta, salah satunya Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra. 

Selama Maret hingga Agustus 2025, aliran dana dari Deddy kepada Yasin mencapai Rp3,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar diberikan kembali kepada Hendrik sebagai bagian dari fee yang disepakati.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025, penyidik turut mengamankan uang Rp977 juta yang masih disimpan Yasin.

Tak hanya dua nama ASN tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka. Ia diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diterima Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan desain proyek rumah sakit.

Aswin berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dan pihak PPK agar persetujuan dokumen berjalan sesuai keinginan para pihak.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan adanya nama lain yang terlibat.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. 

 

 

Previous Post

Bocah Alvaro Dihabisi Ayah Tiri Usai 8 Bulan Hilang, Ini Kronologi dan Motif Pembunuhannya

Next Post

Buntut Inflasi 2,86 Persen, Wamendagri Ingatkan Pemda Waspadai Lonjakan Harga Emas dan Pangan

Related Posts

Hukum

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Leave Comment

Terkini

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.