Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gelapkan Dana Ratusan Juta, Seorang Kacab Dealer Motor Kini Meringkuk di Sel Polsek Pesanggrahan

by Aria Triyudha
15/10/2025
Gelapkan Dana Ratusan Juta, Seorang Kacab Dealer Motor Kini Meringkuk di Sel Polsek Pesanggrahan

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam (kedua dari kiri) memberikan keterangan tentang kasus penggelapan dana perusahaan dengan tersangka kacab dealer sepeda motor, di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang kepala cabang (kacab) perusahaan dealer sepeda motor berinisial BAK (44) harus rela meringkuk di sel Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, pria paruh baya tersebut menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja sebesar lebih dari Rp500 juta.

“(Pelaku) menggelapkan uang penjualan unit sepeda motor berbagai tipe sebanyak 22 unit dengan nominal uang Rp. 572.171.000,” kata Kapolsek Metro Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggarahan, Jaksel, Rabu (15/10/2025).

Seala menjelaskan, aksi penggelapan dana itu terbongkar setelah PT Jaya Utama Motor tempat BAK bekerja sebagai kacab melakukan audit tahunan. Hasil audit menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan sejak Juli hingga Desember 2024.

“Caranya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan (sepeda motor) ke rekening perusahaan tetapi di transfer ke rekening pribadi,” ujar Seala.

Mengetahui adanya penggelapan dana itu pihak PT Jaya Utama Motor lalu melaporkan perbuatan BAK ke Polsek Pesanggrahan. Pelaporan disertai sejumlah bukti antara lain, audit internal, SPK, surat jalan dan neraca pembukuan bulan Februari 2025.

Menurut Seala, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan lalu bergerak menyelidiki. Salah satu upaya penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation.

“Karena pelaku beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor telepon,” kata Seala mengungkapkan.

Jejak BAK kemudian berhasil diendus. Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kini, BAK sudah menyandang status tersangka. Ia dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang kasus penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan jabatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Seala menambahkan.

Previous Post

Denda Rp500 Juta, 5 Terdakwa Bos Swasta Impor Gula Dituntut 4 Tahun Bui 

Next Post

Gandeng Unas, Bawaslu Gelar Literasi Data untuk Pengawasan Pemilu Berbasis Akademik

Related Posts

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan
Nusantara

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan

Dugaan Penggelapan Jerat Direksi Hotel di Samosir, Advokat Bontor Tobing: Seharusnya Diselesaikan dengan UU Perseroan
Hukum

Dugaan Penggelapan Jerat Direksi Hotel di Samosir, Advokat Bontor Tobing: Seharusnya Diselesaikan dengan UU Perseroan

Gerak Cepat, Polsek Pesanggrahan Salurkan Ratusan Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Ulujami
Nusantara

Gerak Cepat, Polsek Pesanggrahan Salurkan Ratusan Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Ulujami

Sandang Gelar Doktor Cum Laude UI, Kompol Seala Syah Alam Tekankan Pemolisian Komunitas & Sinergi Lintas Sektor
Kesra

Sandang Gelar Doktor Cum Laude UI, Kompol Seala Syah Alam Tekankan Pemolisian Komunitas & Sinergi Lintas Sektor

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.