HARNAS.CO.ID – Seorang kepala cabang (kacab) perusahaan dealer sepeda motor berinisial BAK (44) harus rela meringkuk di sel Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, pria paruh baya tersebut menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja sebesar lebih dari Rp500 juta.
“(Pelaku) menggelapkan uang penjualan unit sepeda motor berbagai tipe sebanyak 22 unit dengan nominal uang Rp. 572.171.000,” kata Kapolsek Metro Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggarahan, Jaksel, Rabu (15/10/2025).
Seala menjelaskan, aksi penggelapan dana itu terbongkar setelah PT Jaya Utama Motor tempat BAK bekerja sebagai kacab melakukan audit tahunan. Hasil audit menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan sejak Juli hingga Desember 2024.
“Caranya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan (sepeda motor) ke rekening perusahaan tetapi di transfer ke rekening pribadi,” ujar Seala.
Mengetahui adanya penggelapan dana itu pihak PT Jaya Utama Motor lalu melaporkan perbuatan BAK ke Polsek Pesanggrahan. Pelaporan disertai sejumlah bukti antara lain, audit internal, SPK, surat jalan dan neraca pembukuan bulan Februari 2025.
Menurut Seala, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan lalu bergerak menyelidiki. Salah satu upaya penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation.
“Karena pelaku beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor telepon,” kata Seala mengungkapkan.
Jejak BAK kemudian berhasil diendus. Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kini, BAK sudah menyandang status tersangka. Ia dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang kasus penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan jabatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Seala menambahkan.










