HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula dengan pidana masing- masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Lima terdakwa adalah Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003 Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama.
Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan uang hasil korupsi.
Berikut tuntutan lima terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula.
1. Tony Wijaya Ng dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp150.813.450.163,81 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Tony yang telah disita sejumlah Rp150.813.450.163,81.
2. Then Surianto Eka Prasetyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.249.282.287,52 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Then yang telah disita sejumlah Rp39.249.282.287,52.
3. Eka Sapanca dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.012.811.588,55 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Eka yang telah disita sejumlah Rp32.012.811.588,55.
4. Hendrogiarto A. Tiwow dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.226.293.608,16 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hendrogiarto yang telah disita sejumlah Rp41.226.293.608,16.
5. Hans Falita Hutama dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp74.583.958.290,80 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hans yang telah disita sejumlah Rp74.583.958.290,80.
Dalam kasus ini, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sempat divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Namun proses dan akibat hukum ditiadakan karena ada abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Sebelum menerima abolisi, Tom Lembong sudah mengajukan upaya hukum banding.










