Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Denda Rp500 Juta, 5 Terdakwa Bos Swasta Impor Gula Dituntut 4 Tahun Bui 

Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara

by Fadlan Butho
15/10/2025
Denda Rp500 Juta, 5 Terdakwa Bos Swasta Impor Gula Dituntut 4 Tahun Bui 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula dengan pidana masing- masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Lima terdakwa adalah Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003 Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama.

Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan uang hasil korupsi.

Berikut tuntutan lima terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula.

1. Tony Wijaya Ng dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp150.813.450.163,81 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Tony yang telah disita sejumlah Rp150.813.450.163,81.

2. Then Surianto Eka Prasetyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.249.282.287,52 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Then yang telah disita sejumlah Rp39.249.282.287,52.

3. Eka Sapanca dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.012.811.588,55 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Eka yang telah disita sejumlah Rp32.012.811.588,55.

4. Hendrogiarto A. Tiwow dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.226.293.608,16 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hendrogiarto yang telah disita sejumlah Rp41.226.293.608,16.

5. Hans Falita Hutama dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp74.583.958.290,80 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hans yang telah disita sejumlah Rp74.583.958.290,80.

Dalam kasus ini, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sempat divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Namun proses dan akibat hukum ditiadakan karena ada abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Sebelum menerima abolisi, Tom Lembong sudah mengajukan upaya hukum banding.

Previous Post

Bawa 4 Novum, Besok Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI ke PN Jakpus

Next Post

Gelapkan Dana Ratusan Juta, Seorang Kacab Dealer Motor Kini Meringkuk di Sel Polsek Pesanggrahan

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Blueray Cargo 

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Terbukti Memeras, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Leave Comment

Terkini

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.