HARNAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Universitas Nasional (Unas) menggelar kegiatan bertajuk “Literasi Data untuk Pengawasan Pemilu” di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Giat yang bertema: Sinergi Universitas dan Pengawas Pemilu melalui Literasi Data ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif yang berbasis data.
Bawaslu terus mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik melalui program literasi data yang kini mulai menyasar kalangan akademisi, khususnya mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Program ini difokuskan pada pemahaman tentang konsep Big Data dan Satu Data dalam konteks pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, kegiatan literasi data ini merupakan bagian dari upaya penguatan lembaga serta transparansi informasi hasil pengawasan pemilu. Menurut dia, data-data hasil pengawasan yang dimiliki Bawaslu selama ini harus diketahui publik, terutama oleh kalangan kampus, agar bisa dimanfaatkan secara ilmiah.
“Kegiatan ini bagian dari proses penyadaran publik, khususnya mahasiswa, tentang pentingnya pemahaman data dalam pengawasan pemilu. Tidak hanya sebagai informasi, tapi juga sebagai bahan kajian ilmiah dan pengambilan keputusan,” ujar Puadi.
Program ini akan disosialisasikan di 16 perguruan tinggi di berbagai wilayah yang telah ditentukan. Bawaslu juga tengah menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kampus-kampus tersebut agar informasi yang disampaikan dapat menjadi bahan kajian akademis dan riset, baik bagi mahasiswa S1, S2, hingga S3.
“Kami menyasar kampus karena kebutuhan mahasiswa terhadap data untuk riset sangat tinggi, baik untuk skripsi, tesis, maupun disertasi. Terutama dalam isu-isu kepemiluan dan demokrasi,” ujarnya.
Puadi menambahkan, data pengawasan pemilu yang terbuka akan memudahkan masyarakat, khususnya akademisi, dalam memahami tugas dan kewenangan Bawaslu secara komprehensif. Hal ini penting seiring semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu dan dinamika kebijakan, termasuk pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi akan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dan pengecualian informasi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Walaupun ada informasi yang dikecualikan, hasil pengawasan tetap harus diketahui publik, terutama kalangan kampus, agar dapat dijadikan bahan kajian ilmiah dan pendidikan politik,” kata Puadi.
Bawaslu memastikan bahwa program literasi data ini terbuka untuk semua pihak, termasuk masyarakat umum dan media massa. Mekanisme akses informasi akan diatur secara teknis untuk menjamin keterbukaan, tetapi tetap sesuai regulasi yang berlaku.
“Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu yang harus transparan. Maka dari itu, masyarakat berhak tahu tentang tugas dan kewenangan kami, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan desa,” tutup Puadi.










