Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasasi Dikabulkan, MA Batalkan Vonis Lepas Wilmar Cs dalam Kasus Korupsi CPO Migor

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis lepas (onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

by Fadlan Butho
26/09/2025
BLT Migor Imbas Lonjakan Harga CPO bukan Kerugian Negara

Ilustrasi minyak goreng | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis lepas (onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni. Kasasi diputus pada Senin (15/9/2025) dan diumumkan melalui laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).

“Amar putusan: Kabul = JPU,” tertulis singkat dalam keterangan resmi MA.

Dengan dikabulkannya kasasi ini, maka status hukum ketiga korporasi kembali berubah dari lepas menjadi dapat dipidana, dan perkara kini menunggu proses eksekusi berdasarkan putusan kasasi.

Dalam persidangan tingkat pertama, JPU Kejagung menuntut ketiga perusahaan tersebut dengan pidana denda dan uang pengganti, yang jika tidak dibayar, akan berujung pada penyitaan aset pengurus perusahaan dan ancaman pidana penjara.

Berikut rincian tuntutan yang sempat dibacakan di persidangan:

PT Wilmar Group:
• Denda: Rp1 miliar
• Uang pengganti: Rp11,88 triliun
• Jika tidak dibayar, harta milik Direktur Tenang Parulian akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia diancam pidana 19 tahun penjara.

Permata Hijau Group:
• Denda: Rp1 miliar
• Uang pengganti: Rp937,55 miliar
• Jika tidak dibayar, aset milik David Virgo akan disita. Jika masih kurang, Virgo diancam 12 bulan penjara.

Musim Mas Group:
• Denda: Rp1 miliar
• Uang pengganti: Rp4,89 triliun
• Jika tak dibayar, aset milik pengurus, termasuk Dirut Gunawan Siregar, akan disita. Bila tak mencukupi, para pengurus diancam pidana 15 tahun penjara.

JPU menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama, dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis lepas yang sempat dijatuhkan PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 belakangan diketahui tidak lepas dari skandal suap yang menyeret sejumlah pejabat pengadilan dan pengacara korporasi.

Penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap bahwa terdapat dugaan suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas tersebut.

Dari pihak pemberi suap, Kejagung mencatat keterlibatan nama-nama berikut:

Ariyanto Bakri, pengacara
Marcella Santoso, pengacara
Junaedi Saibih, pengacara
Muhammad Syafei, Head of Social Security Wilmar Group

Sedangkan dari pihak penerima suap, sejumlah nama pejabat pengadilan yang kini telah menjadi terdakwa, antara lain:

Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakpus, sebelumnya juga Ketua PN Jaksel Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakpus. Tiga hakim anggota majelis perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom

Dari dokumen dakwaan yang dibacakan di pengadilan, diketahui bahwa Arif Nuryanta menerima bagian terbesar yaitu Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan sebesar Rp2,4 miliar, dan Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar. Sementara hakim Agam dan Ali masing-masing menerima Rp6,2 miliar.

Meski demikian, hingga kini baru pihak penerima suap yang telah diproses hukum. Penelusuran terhadap pemberi masih terus berlangsung.

Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, proses hukum terhadap korporasi yang sebelumnya sempat mandek kini kembali terbuka. Kejaksaan Agung menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan siap melanjutkan proses hukum untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi dan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi di dalam negeri, serta keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dalam praktik korupsi yang masif.

Previous Post

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak

Next Post

Belum Bisa Tidur Nyenyak, Kapuspenkum Bakal Tanyakan ke Penyidik soal Nasib Dito Ariotedjo 

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.