Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sedikitnya 12 sampai 14 laporan terhadap Hery sudah masuk majelis etik Ombudsman

by Fadlan Butho
29/05/2026
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman nonaktif sudah diterima majelis etik.

Sedikitnya 12 sampai 14 laporan terhadap Hery sudah masuk majelis etik Ombudsman. Terlebih saat ini Hery terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Ketua majelis etik Ombdusman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan laporan tersebut diterima dari internal Ombudsman maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memproses hukum Hery.

“Nanti kita sampaikan terbuka. Kalau dari Kejaksaan kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurut majelis etik ada 12 kasus, namun diralat pihak kejaksaan menjadi 14.
“Tapi Jaksa Agung bilang, ‘Oh, enggak pak, 14.’ Jadi, lebih ekstrem. Itulah kira-kira ya,” sambungnya.

Jimly menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun laporan final mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hery. Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan pada pekan depan.

“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum. Nah, ini yang kedua. Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak mengizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kita minta keterangan  tertulis,” ucap Jimly.

“Jadi, sambil menunggu jawaban dari Terlapor, kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti kalau sudah diputuskan oleh pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman menyerahkan laporan resmi kami ke Pleno,” tandasnya.

Dalam proses tersebut, majelis etik Ombudsman telah memeriksa banyak pihak. Mulai dari staf internal, asosiasi atau perkumpulan asisten Ombudsman, dan pihak lain.

“Kemudian kami secara khusus juga sudah mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung yang didampingi Jampidsus yang menangani perkara HS. Cukup, cukup lama menyamakan persepsi tentang kasus ini. Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang ada kaitan dengan etik,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Previous Post

Karyawan Gasak Motor Bos Sate Maranggi Dibekuk Polsek Setiabudi, Nekat Beraksi Demi Narkoba

Related Posts

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung
Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung

Hukum

Soal Korporasi Migor, Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Ihwal Merintangi Kasus CPO

Gencar Sikat Koruptor, Jampidsus Dirundung Teror dan Pembunuhan Karakter
Hukum

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 
Hukum

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Leave Comment

Terkini

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Karyawan Gasak Motor Bos Sate Maranggi Dibekuk Polsek Setiabudi, Nekat Beraksi Demi Narkoba

Karyawan Gasak Motor Bos Sate Maranggi Dibekuk Polsek Setiabudi, Nekat Beraksi Demi Narkoba

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang

MTN SNP ke Bank Jambi, Fakta Sidang Ungkap Arif Efendi MNC Sekuritas yang Bertanggungjawab

Advokat Pejuang Keadilan Deklarasikan Indonesian Innocent Project (IIP)

Penyeludupan 25 Kontainer Radio Aktif Nuklir Gagal, Satgas PKH Besutan Febrie Bakal Usut Tuntas

Penyeludupan 25 Kontainer Radio Aktif Nuklir Gagal, Satgas PKH Besutan Febrie Bakal Usut Tuntas

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.