Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sedikitnya 12 sampai 14 laporan terhadap Hery sudah masuk majelis etik Ombudsman

by Fadlan Butho
29/05/2026
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman nonaktif sudah diterima majelis etik.

Sedikitnya 12 sampai 14 laporan terhadap Hery sudah masuk majelis etik Ombudsman. Terlebih saat ini Hery terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Ketua majelis etik Ombdusman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan laporan tersebut diterima dari internal Ombudsman maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memproses hukum Hery.

“Nanti kita sampaikan terbuka. Kalau dari Kejaksaan kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurut majelis etik ada 12 kasus, namun diralat pihak kejaksaan menjadi 14.
“Tapi Jaksa Agung bilang, ‘Oh, enggak pak, 14.’ Jadi, lebih ekstrem. Itulah kira-kira ya,” sambungnya.

Jimly menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun laporan final mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hery. Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan pada pekan depan.

“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum. Nah, ini yang kedua. Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak mengizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kita minta keterangan  tertulis,” ucap Jimly.

“Jadi, sambil menunggu jawaban dari Terlapor, kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti kalau sudah diputuskan oleh pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman menyerahkan laporan resmi kami ke Pleno,” tandasnya.

Dalam proses tersebut, majelis etik Ombudsman telah memeriksa banyak pihak. Mulai dari staf internal, asosiasi atau perkumpulan asisten Ombudsman, dan pihak lain.

“Kemudian kami secara khusus juga sudah mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung yang didampingi Jampidsus yang menangani perkara HS. Cukup, cukup lama menyamakan persepsi tentang kasus ini. Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang ada kaitan dengan etik,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Previous Post

Karyawan Gasak Motor Bos Sate Maranggi Dibekuk Polsek Setiabudi, Nekat Beraksi Demi Narkoba

Next Post

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU

Related Posts

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus
Hukum

Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Pengusutan Tiga Kasus terkait Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adriansyah
Hukum

Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adriansyah

Bola Panas Tiga Kasus Korupsi Besar, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Hukum

Bola Panas Tiga Kasus Korupsi Besar, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Leave Comment

Terkini

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

SDN Srengseng Sawah 15 Diancam Bom di 11 Titik, Polisi Endus Pelaku Teror

SDN Srengseng Sawah 15 Diancam Bom di 11 Titik, Polisi Endus Pelaku Teror

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Pengusutan Tiga Kasus terkait Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.