Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Belum Bisa Tidur Nyenyak, Kapuspenkum Bakal Tanyakan ke Penyidik soal Nasib Dito Ariotedjo 

“Pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Artinya dia bisa diproses, namun (pengembalian) bisa meringankan. Ini kalau bicara dalam proses penyidikan,”

by Fadlan Butho
26/09/2025
Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo

Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bekas Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, belum bisa tidur nyenyak lantaran perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Bakti, Kemenkominfo yang terus diusut penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dito masih memiliki urusan hukum yang belum tuntas terkait kasus ini meski yang bersangkutan sudah mengembalikan dugaan duit suap pengamanan kasus ini.

Sebelum menjabat Menpora, putra dari eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo terkonfirmasi menerima uang Rp27 miliar untuk mengurus perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat disinggung bagaimana status Dito dalam pusaran perkara BTS yang merugikan keuangan negara Rp8,03 triliun malah berseloroh,

“Dia bukan menteri lagi,” kata Kapuspenkum saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Lebih lanjut saat disinggung apakah status bukan pejabat publik memudahkan penyidik untuk memeriksa Dito, eks Kajari Jaksel itu menjawab diplomatis.

“Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu,” tuturnya.

Dito terkonfirmasi menerima uang Rp27 miliar dari vendor Bakti karena mengembalikannya kepada penyidik.

Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Fakta ini diucapkan majelis hakim dalam putusan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto.

Beda Nasib

Pemberian uang untuk mengurus perkara juga diterima Edward Hutahean, Sadikin Rusli yang mengarah pada Akhsanul Qosasih selaku anggota BPK. Beda nasib dengan Dito, penyidik meringkus dan menyeret ketiganya ke meja hijau.

Kapuspenkum Anang mengakui, pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Namun dirinya tidak bisa memastikan tindak lanjut penanganan perkara ini.

“Pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Artinya dia bisa diproses, namun (pengembalian) bisa meringankan. Ini kalau bicara dalam proses penyidikan,” ujar Anang sambil menyebut segala kemungkinan dalam pengembangan perkara selalu terbuka.

Previous Post

Kasasi Dikabulkan, MA Batalkan Vonis Lepas Wilmar Cs dalam Kasus Korupsi CPO Migor

Next Post

Pimpinan DPR Dorong Peningkatan Pengawasan Dapur MBG

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Kasus MBG

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Leave Comment

Terkini

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Mitigasi Bencana Harus Dimulai dari Perencanaan

Mitigasi Bencana Harus Dimulai dari Perencanaan

Dua Pemuda Bercelurit Niat Tawuran Dibekuk Polisi di TPU Tanah Kusir, Sempat Viral Dikira Begal!

Dua Pemuda Bercelurit Niat Tawuran Dibekuk Polisi di TPU Tanah Kusir, Sempat Viral Dikira Begal!

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.