HARNAS.CO.ID — Tumpukan kontainer mineral yang diamankan TNI Angkatan Laut di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam kini menjadi sorotan serius. Pasalnya kontainer itu diduga mengandung bahan nuklir sejenis Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif atau nuklir.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengendus adanya upaya penyeludupan sumber daya alam (SDA) mineral setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen ekspor serta indikasi kandungan radioaktif dalam muatan kontainer tersebut.
Barang bukti kini diamankan di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dan, disebut barang itu dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kemudian muncul pertanyaan yang harus terjawab siapa pengirim juga pemilik kontainer berisi bahan nuklir itu dan ingin diseludupkan ke negara mana?
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon turun tangan dan langsung meninjau pemeriksaan 25 kontainer mineral hasil penindakan TNI AL pada Selasa, 27 Mei 2026.
Keduanya hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kehadiran petinggi lintas institusi itu menandai bahwa perkara ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.
Dalam pemeriksaan lapangan, aparat membuka 15 kontainer untuk mencocokkan isi barang dengan dokumen ekspor dan manifes pengiriman.
Dari proses itu, tim menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan temuan awal menunjukkan adanya persoalan serius terkait legalitas dokumen ekspor mineral tersebut. Karena itu, Tim Satgas PKH bersama dengan pihak terkait (stakeholder) turun untuk menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI AL di lokasi.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” kata Barita dalam siaran pers, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, sebagian barang bukti diduga tidak dilengkapi dokumen wajib, sementara terdapat pula barang yang masuk kategori terbatas bahkan dilarang dalam tata niaga ekspor nasional.
Meski belum merinci jenis mineral yang diamankan, sumber di lapangan menyebut kandungan radioaktif dalam muatan menjadi perhatian utama aparat.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai jalur distribusi mineral strategis dan kemungkinan adanya praktik penyelundupan berkedok ekspor legal.
Penindakan bermula dari laporan Penyidik TNI AL kepada Satgas PKH pada 17 Mei 2026.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan gabungan melibatkan unsur TNI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah instansi terkait.
TNI AL sebagai pihak yang melakukan penindakan awal telah menyerahkan hasil temuan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.
Dari hasil pendalaman sementara, perkara ini berpotensi berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemalsuan dokumen ekspor.
Tim penyidik Kejaksaan Agung kini mulai memetakan kemungkinan keterlibatan pihak korporasi maupun jaringan eksportir yang diduga bermain dalam pengiriman mineral tersebut.
Kasus ini juga membuka kembali persoalan lemahnya pengawasan ekspor sumber daya alam strategis di wilayah perbatasan.
Batam yang berada di jalur perdagangan internasional selama ini dikenal rawan menjadi titik transit pengiriman ilegal mineral dan komoditas tambang bernilai tinggi.
Satgas PKH menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberi manfaat bagi negara.










