HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (13/8/2025).
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata Budi.
Sejauh ini, terkait penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kasus ini sendiri sudah tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya. Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, inisial IAA atau Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satu orang lainnya lagi dari pihak swasta yaitu FHM atau Fuad Hasan Masyhur.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
Dia lalu menjelaskan alasan KPK melarang tiga orang itu ke luar negeri. Sebab, keberadaan tiga orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023-2024.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Budi menambahkan.
Sebelumnya, KPK meningkatkan kasus kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. Namun masih sprindik umum, artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“Perkara haji, KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).
“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Asep menambahkan
Diketahui, dalam kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Mereka antara lain mantan Menag era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
Selain itu, pihak yang turut diperiksa yakni Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.










