Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji

by Aria Triyudha
13/08/2025
KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Hal itu dikemukakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (13/8/2025).

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata Budi.

Sejauh ini, terkait penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Kasus ini sendiri sudah tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya. Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, inisial IAA atau Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satu orang lainnya lagi dari pihak swasta yaitu FHM atau Fuad Hasan Masyhur.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

Dia lalu menjelaskan alasan KPK melarang tiga orang itu ke luar negeri. Sebab, keberadaan tiga orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023-2024.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Budi menambahkan.

Sebelumnya, KPK meningkatkan kasus kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. Namun masih sprindik umum, artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

“Perkara haji, KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Asep menambahkan

Diketahui, dalam kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

Mereka antara lain mantan Menag era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.

Selain itu, pihak yang turut diperiksa yakni Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Previous Post

9 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Inhutani V

Next Post

Gandeng Electronic City, AQUA Elektronik Persembahkan Mall Exhibition Bertema “Inspirasi Kemerdekaan”

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Vinson Leocarlius

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.