HARNAS.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu Rp 190 miliar berujung aduan. Perwakilan ahli waris lahan Ronny Riswara melaporkan indikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ronny Riswara menduga adanya permainan kotor di balik proses pencairan dana yang terkesan dipaksakan oleh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Pencairan dana bernilai fantastis itu dinilai cacat prosedur lantaran dieksekusi saat proses hukum masih berjalan.
Ronny secara spesifik meminta KPK untuk memberikan atensi khusus kepada pimpinan PN Sumedang, termasuk ketua PN, yang diduga menjadi aktor di balik pencairan tersebut.
“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama ketua PN, ketua panitera, dan panmud-nya,” ujar Ronny.
Kejanggalan utama yang disoroti oleh ahli waris adalah diabaikannya proses hukum yang sedang berjalan. Ronny mengatakan, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025.
Namun, secara sepihak, uang konsinyasi tersebut justru dicairkan pada 10 Maret 2026. Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PN Sumedang dalam pencairan tersebut, mengingat pihak ahli waris telah mengantongi putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkrah) bernomor 2260 Tahun 2023.
Atas dasar putusan itu, PN Sumedang bahkan sudah pernah mengeluarkan sembilan penetapan beserta sembilan cek pencairan yang hingga detik ini tidak pernah ditarik atau dibatalkan.
“Yang harus jadi pertanyaan bagaimana bisa, apa dasar hukumnya? Kalau memang dasar hukumnya hanya dengan putusan berkekuatan hukum tetap, apa kabar dengan putusan BHT yang pertama yang kami miliki?” kata Ronny mempertanyakan inkonsistensi peradilan.
Pencairan ini dianggap mencederai rasa keadilan karena rekam jejak sengketa lahan tersebut sarat akan praktik mafia tanah dan korupsi. Sebelumnya, dana itu sempat ditahan setelah terungkapnya kasus dugaan mark up lahan yang menyeret Direktur PT PR Haji Dadan.
Kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Bandung, di mana Dadan divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun, dan dua oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam persidangan tipikor tersebut, borok administrasi tanah PT PR terbongkar secara gamblang.
Fakta persidangan membuktikan bahwa mantan kepala desa Cilayung sudah tidak menjabat saat membuat warkah tanah. Selain itu, dokumen sporadik yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memuat riwayat tanah tahun 1980, yang secara logika administrasi sangat mustahil.
“Sementara Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya,” tutur Ronny.
Indikasi adanya sokongan dari oknum peradilan terhadap praktik culas ini sebenarnya sudah tercium sejak lama. Berdasarkan temuan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu, PT PR diklasifikasikan sebagai bagian dari sindikat mafia tanah.
Kelompok ini diketahui berkolaborasi dengan jaringan di tingkat desa dan BPN, serta diduga kuat mendapat perlindungan atau back-up dari oknum peradilan. Hal inilah yang mendasari pihak ahli waris mendesak KPK untuk membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Sumedang tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan yang diterima KPK, akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalis. Menurut Budi, aduan masyarakat (dumas) bersifat tertutup, KPK tidak bisa memberikan konfirmasi, apakah ada atau tidak laporan tersebut, termasuk siapa pelapornya dan apa materinya.
“Tapi tentu, secara umum laporan yang diterima KPK, nanti akan kami report kepada pelapor secara langsung sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam memproses, menindaklanjuti, setiap laporan aduan masyarakat,” ujar Budi.






