HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Alex untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap anak buah Yaqut itu rencananya dilakukan hari ini, Selasa (17/3/2026) di gedung Merah Putih KPK.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi meyakini bahwa Alex akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemanggilan ini setelah Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026).
KPK mengungkapkan keduanya diduga kuat mengubah ketentuan pembagian kuota haji tambahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Alex maupun Yaqut diduga mengubah ketentuan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 8.000 yang pada dasarnya dialokasikan untuk haji reguler.
Namun, justru dibagi untuk kuota haji khusus. Bahkan ada pembagian jatah kuota haji khusus kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur bos Maktour Travel.
Sedangkan di tahun 2024, keduanya diduga membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50%-50%, karena pembagian seharusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus. KPK menduga ada penarikan fee dan aliran uang ke Yaqut.
“Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










