Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Golkar Bersyukur Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ahmad Doli: Kader Kami Selesai Jalani Proses Hukum

by Ridwan Maulana
19/08/2025
Golkar Bersyukur Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ahmad Doli: Kader Kami Selesai Jalani Proses Hukum

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pembebasan bersyarat terpidana korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto disyukuri Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, mantan Ketua DPR RI itu masih berstatus sebagai kader ‘Partai Beringin’.

Menurut Doli, tidak ada pengunduran diri yang dilayangkan secara personal maupun pemberhentian keanggotaan yang diterbitkan oleh Partai Golkar.

“Tentu dengan apa yang sudah dilaluinya, kami bersyukur beliau (Setya Novanto) kemarin ditetapkan bebas bersyarat. Artinya, ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Terlebih, kata dia, pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Setya Novanto melalui beberapa syarat yang telah dipenuhi. Di antaranya, dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, hingga mengikuti program-program pembinaan hukum dan lain sebagainya.

“Jadi secara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat. Jadi penetapan bebas bersyarat terhadap Setya Novanto telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Kusnali, Minggu (17/8/2025), memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto (Setnov) sudah sesuai aturan dengan telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Namun, Setya Novanto, ujar Kusnali melanjutkan, baru bebas murni pada 2029. Sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

Kusnali mengatakan, bebasnya Setnov karena upaya hukum yang diajukannya di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Setnov mengajukan upaya peninjauan kembali dan sudah diputuskan pidana yang harus dijalani menjadi 12 tahun enam bulan dari sebelumnya 15 tahun.

“Berdasarkan penghitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di 29 Mei 2025 dan sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Previous Post

Penghitungan Sementara KPK, Kerugian Negara Korupsi Penyaluran Bansos Mencapai Rp 200 Miliar

Next Post

PSSI Buka Penjualan Tiket Laga Timnas, Ini Rincian Harganya

Related Posts

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Ekonomi

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Leave Comment

Terkini

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.