Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

by Aria Triyudha
22/09/2026
DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Mendagri Muhammad Tito Karnavian (kiri) saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pengesahan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi wilayah Kalimantan menjadi UU akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan konstitusi dan perkembangan penataan kewilayahan saat ini.

Demikian keterangan Mendagri Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Tito menjelaskan, penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari pembaruan dasar hukum kabupaten/kota, terutama untuk menyesuaikan landasan konstitusionalnya dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Menurut dia, penyesuaian tersebut diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah (perda).

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” kata Tito.

Lebih lanjut, selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan. Penyesuaian ini antara lain mencakup kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

Kemudian, regulasi tersebut juga memuat karakteristik masing-masing daerah. Menurut Tito, pencantuman karakteristik wilayah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Tito.

Dia mengatakan, penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025. Proses ini menjadi bagian dari pembaruan regulasi mengenai daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.

Dengan disetujuinya 15 RUU dalam Rapat Paripurna DPR RI, pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Mendagri Tito.

Adapun 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut tersebar di tiga provinsi. Di Provinsi Kalimantan Barat terdapat tujuh daerah, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Previous Post

Ngeri! JPO Kyai Maja Jaksel Bolong-bolong, Bikin Takut Pejalan Kaki

Related Posts

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Ekonomi

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Leave Comment

Terkini

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Ngeri! JPO Kyai Maja Jaksel Bolong-bolong, Bikin Takut Pejalan Kaki

Ngeri! JPO Kyai Maja Jaksel Bolong-bolong, Bikin Takut Pejalan Kaki

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.