Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus saksi kini dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum

by Fadlan Butho
05/11/2026
Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi tersangka baru kasus dugaan penyadapan Presiden. Penetapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyampaikan Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus saksi kini dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” Dirtipidsiber dalam keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina di lingkungan Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Dalam kapasitas tersebut, Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan izin kepada Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso untuk melakukan penyadapan.

Kedua orang tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Tersangka SU mengakses dan melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.

Dengan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden kini menjadi empat orang.

Polisi menyatakan tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena tengah menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto, sembari menambahkan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

Previous Post

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Related Posts

Hukum

Sadap Presiden, Jenderal Polisi Bintang Empat dan Sejumlah Perwira Tinggi Diamankan

Leave Comment

Terkini

Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.