HARNAS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, direspons Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun.
Menanggapi fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibuka oleh MK, Komarudin menilai ada dua opsi langkah hukum dan politik yang dapat diambil.
Legislator PDIP itu menyarankan agar Wakil Presiden Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya secara sukarela demi ketaatan pada hukum.
“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu,” ujar Komarudin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/10/2026).
Opsi kedua, lanjut Komarudin, jika langkah pengunduran diri tidak diambil, maka DPR RI yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan hukum MK tersebut melalui mekanisme konstitusional.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” tegasnya.
Ketua DPP PDIP itu pun mendesak parlemen untuk berani mengambil sikap demi menjaga marwah dan etika bernegara.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai sikap resmi Fraksi PDIP di DPR, Komarudin menyampaikan bahwa internal fraksinya belum melakukan pembahasan formal mengenai langkah tersebut.
“Ah, itu belum, kita belum bahas ya,” ungkapnya.
Mengenai peluang pengguliran hak angket atau Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR guna menindaklanjuti isu ini, ia menyebut hal tersebut sangat memungkinkan dan bergantung pada dinamika antarpartai politik di parlemen.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yang terdiri dari beberapa individu termasuk Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, hingga sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.










