Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini diperiksa sekitar lima jam. 

by Fadlan Butho
04/11/2026
Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).

Nusron yang diperiksa kurang lebih lima jam sejak pukul 9.22-15.00 WIB memilih irit bicara. Dia malah bercerita soal perjalanan dinas luar negeri.

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal,” katanya kepada awak media.

Namun ketika dicecar pertanyaan awak media dia malah berlalu berjalan ke arah mobilnya yang terparlir di depan gedung KPK.

Dikonfirmasi perihal siap apabila ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Nusron sama sekali tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Sebelummya, Nusron memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

“Benar, hari ini Rabu (4/11/2026), Sdr. NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebutkan, Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.22 WIB. Menurut dia, sedianya tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk Nusron hari ini.

“Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” sambungnya.

KPK pernah menyatakan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Menteri ATR/BPN itu masih diperlukan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

“Tentu secepatnya, ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026), saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan kembali Nusron.

Berdasarkan catatan pemeriksaan yang disampaikan KPK, Nusron semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan, Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir.

Budi menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Empat di antaranya disebut dalam konstruksi perkara KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, enam nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK sebelumnya menyatakan telah menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September-4 Oktober 2026.

Previous Post

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Related Posts

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK
Hukum

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Hukum

Pengembangan DJKA Kemenhub, KPK Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Kereta Sumsel

Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus
Hukum

Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Leave Comment

Terkini

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Momentum Kapolri Bersih-bersih Institusi Kepolisian

Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Mabes Polri Tersangka Penyadapan Presiden

Sadap Presiden, Jenderal Polisi Bintang Empat dan Sejumlah Perwira Tinggi Diamankan

LEGHURA: Perjalanan Dua Mahasiswa BINUS Membangun Brand Parfum Affordable Luxury

LEGHURA: Perjalanan Dua Mahasiswa BINUS Membangun Brand Parfum Affordable Luxury

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.