Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah perbedaan keterangan para saksi mengenai dugaan permintaan uang kepada Vinson.

by Fadlan Butho
04/11/2026
Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami dugaan lpermintaan uang dan pengancaman yang dilakukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta terhadap pengusaha Vinson Leo Carnelius (VL).

Jaksa mencecar terdakwa dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rabu 4 November 2026.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, JPU mengonfirmasi sejumlah peristiwa yang terjadi sejak pertemuan di Hotel Jayakarta, percakapan di dalam mobil, hingga transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening Bangun Paulus.

Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah perbedaan keterangan para saksi mengenai dugaan permintaan uang kepada Vinson. Dalam persidangan, JPU menyebut keterangan Vinson dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut adanya permintaan uang dengan nominal Rp500 juta, kemudian Rp300 juta, serta angka Rp40 juta hingga Rp50 juta.

“Sementara itu, saksi Ari sebelumnya menerangkan adanya permintaan Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Adapun saksi Philip menyebut angka Rp300 juta yang kemudian turun menjadi Rp200 juta” kata Jaksa Andri.

Bangun Paulus membantah meminta uang kepada Vinson Leo Carnelius. Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, JPU mengungkap perbedaan keterangan sejumlah saksi terkait dugaan permintaan uang serta transfer senilai Rp30 juta.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Bangun Paulus membantah pernah meminta uang kepada Vinson.

“Saya rasa tidak benar, Pak. Karena saya yang berbicara pada saat itu, saya yakin 100 persen dengan apa yang saya katakan,” ujar Bangun di hadapan majelis hakim.

Bangun menjelaskan, pertemuan di Hotel Jayakarta bermula dari undangan Vinson. Menurut dia, dirinya bersama sejumlah teman datang untuk memenuhi ajakan tersebut tanpa mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

Ia juga membantah sejak awal telah merencanakan untuk mengonfirmasi dugaan pengambilan uang kepada Vinson. Menurut Bangun, keinginan menanyakan persoalan tersebut baru muncul ketika mereka berada di dalam mobil, sekitar 30 menit setelah perjalanan.

“Sebelum berangkat tidak terpikir begitu, Pak. Saat di mobil perjalanan kira-kira 30 menit, saya bingung, ini saya tanya atau tidak,” kata Bangun.

Bangun kemudian mengaku menanyakan secara perlahan mengenai uang yang diduga diambil Vinson. Ia menyebut, sebelum akhirnya mengakui perbuatannya, Vinson sempat memberikan beberapa penjelasan berbeda mengenai keberadaan uang tersebut.

Menurut Bangun, pengakuan Vinson membuat dirinya kecewa hingga menangis di dalam mobil. Ia mengaku mempertanyakan alasan Vinson mengambil uang miliknya, terlebih keduanya telah saling mengenal.

Bangun juga mengaku sempat menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila uang hasil pengambilan tersebut ditransfer kepada pihak lain dan kemudian ditarik kembali.

Terkait tudingan meminta uang, Bangun menjelaskan bahwa dirinya sempat menyebut angka Rp500 juta dalam konteks denda atas perbuatan yang dilakukan Vinson, bukan sebagai permintaan pembayaran.

“Ini tuh dendanya Rp500 juta, Son. Kan enggak mungkin saya minta segitu,” ujar Bangun menirukan percakapannya dengan Vinson.

Ia menegaskan, saat itu dirinya hanya mempertanyakan keberadaan uang yang diambil. Bangun juga mengaku kesulitan mendapatkan kembali uang tersebut karena Vinson berulang kali memberikan penjelasan yang berbeda.

Soal Transfer Rp30 Juta ke Rekening Terdakwa

JPU kemudian mengonfirmasi transfer uang dari Vinson ke rekening Bangun pada 19 Februari 2024. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, transfer pertama sebesar Rp22 juta dilakukan melalui rekening CIMB.

Bangun mengakui mengetahui adanya transfer tersebut. Namun, ia menyatakan Vinson tidak terlebih dahulu meminta persetujuannya sebelum mengirimkan uang.

Menurut Bangun, setelah Vinson menelepon seseorang, keduanya kembali berbincang. Tidak lama kemudian, Vinson menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan uang.

Bangun menuturkan, Vinson saat itu mengatakan, “Ini uang dari saya segini. Sama utang lu juga entar ya.”

JPU kemudian mendalami apakah uang Rp22 juta tersebut merupakan pengembalian uang yang sebelumnya diambil Vinson. Namun, Bangun menyatakan hanya mengingat perkataan Vinson sebagaimana disampaikan dalam percakapan tersebut.

Selanjutnya, terdapat transfer kedua sebesar Rp8 juta melalui rekening BCA ketika rombongan berhenti di sebuah tempat istirahat di kawasan Cibubur.

Bangun mengaku tidak mengetahui secara langsung proses transfer tersebut. Ia menjelaskan, saat itu dirinya bersama Ari dan Alan pergi ke toilet, sedangkan Vinson bersama Philip dan Al menuju pusat ATM.

Bangun juga mengungkapkan dirinya sempat mendengar adanya persoalan uang antara Vinson dengan Philip dan Al.

Setelah kembali berkumpul di mobil, Vinson menyampaikan bahwa sisa uang telah ditransfer.

“Dia bilang, ‘Ul, nih, sudah transfer sisanya.’ Saya jawab, ‘Ya sudah, makasih, Son,'” kata Bangun.

Dengan demikian, total uang yang masuk ke rekening Bangun mencapai Rp30 juta, terdiri atas transfer Rp22 juta dan Rp8 juta.

Ketika ditanya mengenai penggunaan uang tersebut, Bangun mengaku tidak mengingat secara pasti. Ia menyebut uang di rekeningnya bercampur dengan dana pribadi sehingga tidak dapat memastikan apakah seluruh uang transfer tersebut masih tersimpan atau sudah digunakan untuk keperluan lain.

Terdakwa Sebut Ajak Bicara di Kantor Polisi

Dalam pemeriksaan tersebut, JPU juga menanyakan peristiwa ketika rombongan berhenti di depan kantor Polres Metro Jakarta Pusat.

Bangun membantah mengancam akan membawa Vinson ke kantor polisi. Ia menyatakan hanya mengusulkan agar mereka berbicara di kantor polisi supaya kedua pihak merasa nyaman.

Namun, menurut Bangun, Vinson justru menolak usulan tersebut dan meminta agar keduanya berbicara secara pribadi.

Bangun juga menegaskan bahwa saat peristiwa tersebut berlangsung, uang sebesar Rp22 juta belum diserahkan secara langsung kepadanya.

JPU Ungkit Percakapan dan Ancaman Somasi

Selain mengonfirmasi keterangan para saksi, JPU turut memperlihatkan bukti percakapan pribadi antara Bangun dan Vinson tertanggal 20 Februari 2024.

Dalam percakapan tersebut, Bangun menulis pesan yang mempertanyakan kelanjutan pembicaraan sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa kantornya berencana mengirimkan somasi, tetapi menurutnya langkah tersebut tidak perlu dilakukan karena Vinson sebelumnya menyatakan akan mengomunikasikan persoalan tersebut.

Bangun juga mengirimkan foto laporan polisi disertai pesan agar persoalan itu diselesaikan sebelum laporan polisi diterbitkan.

JPU kemudian mengonfirmasi apakah percakapan tersebut berkaitan dengan pembicaraan di dalam mobil pada 19 Februari 2024.

Bangun membantahnya. Ia menjelaskan, percakapan tersebut berkaitan dengan peristiwa setelah Vinson pulang ke kawasan Ciganjur.

Menurut Bangun, sebelum pulang, Vinson sempat menunjukkan gestur yang dinilainya tidak baik dan melontarkan sejumlah perkataan yang membuat dirinya tersinggung. Vinson, kata Bangun, sempat menyampaikan bahwa mereka akan membicarakan persoalan tersebut keesokan harinya.

Namun, Bangun mengaku tidak kunjung mendapatkan komunikasi lanjutan dari Vinson sehingga kemudian mengirimkan pesan pada 20 Februari 2024.

JPU selanjutnya mengungkap percakapan lain tertanggal 23 Februari 2024 yang membahas rencana pertemuan antara keduanya. Dalam percakapan itu, Vinson mengusulkan pertemuan di Starbucks seberang Sarinah, kawasan Thamrin.

Previous Post

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Next Post

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Saksi Verbalisan Tegaskan Keterangannya Telah Diuji Lewat Praperadilan

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian
Hukum

Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Ahli Pidana UI: Rangkaian Perbuatan Harus Dinilai Utuh, Unsur Pemerasan Ditentukan Hakim
Hukum

Ahli Pidana UI: Rangkaian Perbuatan Harus Dinilai Utuh, Unsur Pemerasan Ditentukan Hakim

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus
Hukum

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Leave Comment

Terkini

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Momentum Kapolri Bersih-bersih Institusi Kepolisian

Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Mabes Polri Tersangka Penyadapan Presiden

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.