Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

by Ridwan Maulana
01/10/2026
Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menilai sejumlah pernyataan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 tidak benar.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut Gus Yaqut, keterlibatannya dalam perkara ini sebagaimana disebut para saksi hanya didasarkan pada informasi yang mereka dengar dari orang lain. Dia menilai keterangan para saksi tidak sempurna karena terdapat pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

“Ya nggak sempurna, tadi kan bohong semua tuh. Terbukti bohong, hanya denger tapi diceritakan seolah-olah,” kata Gus Yaqut.

Gus Yaqut mengatakan persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk membuktikan kebenaran dari berbagai keterangan yang muncul.

“Pada akhirnya, ini kan bukan pencabutan yang pertama. Ruang pengadilan ini akan menjadi pembuktian. Saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya, cepat atau lambat,” ujar Gus Yaqut.

Saksi Bantah Sebut Nama Gus Yaqut

Sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan KPK, Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam BAP tersebut, Ahmad Taufik disebut menerangkan adanya penyerahan uang fee tambahan percepatan haji khusus kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Namun, Ahmad Taufik membantah pernah menyebut nama Gus Yaqut dalam keterangannya.

Awalnya, jaksa membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang berkaitan dengan Amaludin Wahab selaku Ketua Koperasi Amphuri.

Dalam BAP itu disebutkan bahwa Amaludin menyerahkan uang fee percepatan tambahan haji khusus kepada Gus Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama. Namun, Ahmad Taufik membantah keterangan tersebut.

“Nah begini pak, kalau yang dari Iqbal saya dengar sendiri Pak, tapi kalau yang dari asosiasi yang Amaludin ini, saya dengarnya dari Ahmad Pak. Dari Ahmad ASPHIRASI bahwasanya saya tanya apakah uangnya dikembalikan atau tidak (ke Kemenag). Gitu, Ahmad menjawab tidak kembali Pak,” ujar Ahmad Taufik.

Jaksa kemudian memastikan kepada Ahmad Taufik apakah uang yang disebut tidak dikembalikan tersebut berkaitan dengan Gus Yaqut.

“Nah, pertanyaan saya pak, yang tidak mengembalikan itu orang di lingkungan Kementerian Agama atau Pak Yaqut?” tanya jaksa.

“Bukan, tidak ada hubungan sama Pak Yaqut pak,” jawab Ahmad Taufik.

“Clear ya,” ujar jaksa.

Ahmad Taufik kemudian kembali menegaskan bahwa keterangannya tidak pernah mengarah kepada Gus Yaqut.

“Jadi di sini catatannya langsung menjurus langsung ke menteri agama pak, padahal saya menyebutnya tidak ada satu pun ke menteri agama (Gus Yaqut),” ujar Ahmad Taufik.

8 Saksi Dihadirkan KPK

Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan delapan orang saksi. Mereka adalah Jawahir selaku staf Asosiasi Kesthuri, Muhammad Al-Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, serta Muhammad Firman Taufiq selaku Sekjen Asosiasi HIMPUH periode 2020-2024 dan Direktur Utama PT Turisina Buana.

Selain itu, KPK menghadirkan Ahmad Taufik selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi HIMPUH dan Direktur Utama PT Analama Utama, serta Muhammad Farid Al Jawi selaku Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi dan Sekjen AMPURI periode 2020-2024.

Dua saksi lainnya yakni Arta Hanif selaku Direktur PT Tayiba Tora dan Fuad Hasan Mansur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour).

Kedelapan saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Previous Post

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Konfirmasi BAP Saksi soal Yaqut Ingin Kudeta PKB

Related Posts

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Leave Comment

Terkini

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Konfirmasi BAP Saksi soal Yaqut Ingin Kudeta PKB

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.