Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penghitungan Sementara KPK, Kerugian Negara Korupsi Penyaluran Bansos Mencapai Rp 200 Miliar

by Ridwan Maulana
19/08/2025

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentaksir kerugian negara di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp 200 miliar. Angka itu berdasarkan penghitungan sementara penyidik komisi antirasuah.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Terkait kasus ini, penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Menurut Budi, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 12 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tuturnya.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Namun, Budi belum bisa memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas tersangka kasus tersebut.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

Previous Post

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal Filipina di Samudra Pasifik

Next Post

Golkar Bersyukur Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ahmad Doli: Kader Kami Selesai Jalani Proses Hukum

Related Posts

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon
Hukum

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK
Hukum

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Hukum

Pengembangan DJKA Kemenhub, KPK Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Kereta Sumsel

Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus
Hukum

Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus

Leave Comment

Terkini

Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Usai Diperiksa KPK, Nusron Diam Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Summarecon

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Diperiksa Kasus Suap Summarecon, Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.