Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

by Ridwan Maulana
03/10/2026
Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sejumlah aktivis nahdliyin yang tergabung dalam Forum Jakarta Nahdliyin (FJN) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Melalui amicus curiae tersebut, mereka menyampaikan analisis dan perspektif tambahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan sejumlah terdakwa, salah satunya Gus Yaqut.

Ketua Forum Jakarta Nahdliyin Masykur Isnan menyampaikan, amicus curiae ini diharapkan bisa sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ke depan. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk mendukung proses persidangan dan menghadirkan putusan yang adil serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Kami berharap ikhtiar ini dapat membantu dalam proses persidangan dan memberikan keputusan yang adil demi kemaslahatan kita bersama,” kata Masykur Isnan dalam persidangan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Kementerian Agama (Kemenag) ini kini sudah masuk tahap proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Adapun salah satu terdakwa kasus ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Yaqut didakawa korupsi dan merugikan uang negara akibat kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50. Tapi dalam fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyebut ada aliran dana ke Gus Yaqut dalam percepatan fee kuota haji khusus.

Salah satu saksi yang dihadirkan KPK adalah Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pada persidangan Kamis (1/10/2026). Dalam kesaksiannya ia membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa ia pernah menyebut ada aliran fee ke Gus Yaqut.

Awalnya, jaksa membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang berkaitan dengan Amaludin Wahab selaku Ketua Koperasi Amphuri. Dalam BAP itu disebutkan bahwa Amaludin menyerahkan uang fee percepatan tambahan haji khusus kepada Gus Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama. Namun, Ahmad Taufik membantah keterangan tersebut dan mencabut keterangannya dalam BAP.

Persidangan dua hari sebelumnya, Selasa (29/9/2026), saksi Zaenal Abidin juga mengatakan hal serupa. Dalam persidangan juga terungkap fakta kalau Gus Yaqut terbukti tidak tahu menahu soal uang untuk Pansus Haji DPR RI.

Menjawab pertanyaan JPU, Zaenal Abidin menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Gus Yaqut terkait uang yang disebut-sebut diperuntukkan bagi anggota pansus haji.

Terkait keterangan para saksi, Kuasa Hukum Yaqut Mellisa Anggraini mengatakan dari 432 saksi yang diperiksa dalam berkas dakwaan, tidak ada satu pun yang menyatakan atau mengaku memberikan fee maupun aliran uang kuota haji secara langsung kepada Gus Yaqut.

Bahkan dalam persidangan, ketika Mellisa mengkonfirmasi istilah “bos” atau dugaan Arahan biaya yang sempat dilontarkan saksi, ternyata fakta pernikahan menunjukkan hal itu tidak Merujuk maupun mengalir ke Gus Yaqut.

Saksi yang sempat menyebut nama Yaqut dalam BAP awal juga telah melakukan klarifikasi dan pencabutan keterangan. Aliran fee atau penerimaan uang justru mengarah ke pihak-pihak lain—termasuk oknum pejabat ASN Internal Kemenag serta pihak asosiasi atau biro travel—dan “bukan milik atau mengalir ke Gus Yaqut,” tegasnya.

Previous Post

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Related Posts

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Leave Comment

Terkini

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.