HARNAS.CO.ID – Sejumlah aktivis nahdliyin yang tergabung dalam Forum Jakarta Nahdliyin (FJN) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Melalui amicus curiae tersebut, mereka menyampaikan analisis dan perspektif tambahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan sejumlah terdakwa, salah satunya Gus Yaqut.
Ketua Forum Jakarta Nahdliyin Masykur Isnan menyampaikan, amicus curiae ini diharapkan bisa sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ke depan. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk mendukung proses persidangan dan menghadirkan putusan yang adil serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Kami berharap ikhtiar ini dapat membantu dalam proses persidangan dan memberikan keputusan yang adil demi kemaslahatan kita bersama,” kata Masykur Isnan dalam persidangan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Kementerian Agama (Kemenag) ini kini sudah masuk tahap proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Adapun salah satu terdakwa kasus ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yaqut didakawa korupsi dan merugikan uang negara akibat kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50. Tapi dalam fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyebut ada aliran dana ke Gus Yaqut dalam percepatan fee kuota haji khusus.
Salah satu saksi yang dihadirkan KPK adalah Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pada persidangan Kamis (1/10/2026). Dalam kesaksiannya ia membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa ia pernah menyebut ada aliran fee ke Gus Yaqut.
Awalnya, jaksa membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang berkaitan dengan Amaludin Wahab selaku Ketua Koperasi Amphuri. Dalam BAP itu disebutkan bahwa Amaludin menyerahkan uang fee percepatan tambahan haji khusus kepada Gus Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama. Namun, Ahmad Taufik membantah keterangan tersebut dan mencabut keterangannya dalam BAP.
Persidangan dua hari sebelumnya, Selasa (29/9/2026), saksi Zaenal Abidin juga mengatakan hal serupa. Dalam persidangan juga terungkap fakta kalau Gus Yaqut terbukti tidak tahu menahu soal uang untuk Pansus Haji DPR RI.
Menjawab pertanyaan JPU, Zaenal Abidin menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Gus Yaqut terkait uang yang disebut-sebut diperuntukkan bagi anggota pansus haji.
Terkait keterangan para saksi, Kuasa Hukum Yaqut Mellisa Anggraini mengatakan dari 432 saksi yang diperiksa dalam berkas dakwaan, tidak ada satu pun yang menyatakan atau mengaku memberikan fee maupun aliran uang kuota haji secara langsung kepada Gus Yaqut.
Bahkan dalam persidangan, ketika Mellisa mengkonfirmasi istilah “bos” atau dugaan Arahan biaya yang sempat dilontarkan saksi, ternyata fakta pernikahan menunjukkan hal itu tidak Merujuk maupun mengalir ke Gus Yaqut.
Saksi yang sempat menyebut nama Yaqut dalam BAP awal juga telah melakukan klarifikasi dan pencabutan keterangan. Aliran fee atau penerimaan uang justru mengarah ke pihak-pihak lain—termasuk oknum pejabat ASN Internal Kemenag serta pihak asosiasi atau biro travel—dan “bukan milik atau mengalir ke Gus Yaqut,” tegasnya.










