Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dugaan Intervensi Hukum Pemkab Terkait Sengketa Lahan 10 Hektare di Kotawaringin Barat Disesalkan

by Aria Triyudha
07/08/2025
Imbas Sertifikat Tak Kunjung Terbit, 42 Warga Maritanama Mangga Dua Gugat BPN Jakut ke Pengadilan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dugaan intervensi pemerintah daerah terhadap sebuah proses hukum disesalkan. Hal ini berkaitan dengan campur tangan yang ditengarai dilakukan pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait permasalahan kepemilikan lahan seluas 10 hektare di wilayah itu.

Menurut kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, dugaan intervensi hukum terjadi ketika bupati mendatangi lahan yang saat ini menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, tanpa pemberitahuan kepada pihak ahli waris.

“Saya melihat di media-media, tv, online, (bupati) datang ke lokasi dan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati hukum,” kata Poltak
saat bertemu awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (7/8/2025).

Poltak menjelaskan, saat ini proses hukum perkara terkait lahan tersebut masih berjalan di PN Pangkalan Bun.

“Sudah sampai dengan pemeriksaan saksi, tinggal nanti kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satupun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat bahwa itu (tanah) adalah miliknya,” ujar Poltak.

Oleh karena itu, Poltak menilai, kedatangan sang bupati ke objek perkara merupakan bentuk arogansi yang hakiki.

“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan, istilahnya dengan cara menggunakan kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya, padahal kan sebenarnya masih berjalan di pengadilan,” kata Poltak.

Ia mengungkapkan, sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

“Ahli waris menuntut Pemerintah Kotawaringin Barat segera mengembalikan lahan yang telah puluhan tahun mereka gunakan sebagai area pertanian tersebut,” ucap Poltak.

Sebagai informasi, awalnya lahan seluas 10 hektare dibeli oleh Brata Ruswanda pada 1960 lalu. Seiring berjalannya waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah itu untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun, pada 2005, saat ahli waris ingin mensertifikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan dari Dinas Pertanian yang mengeklaim tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan surat keputusan gubernur.

Previous Post

Jelang Peringatan Hari Ritel Nasional, Aprindo Gencarkan Transformasi Digital dan Sinergi dengan UMKM

Next Post

Bawa SK Menteri, Yaqut Eks Menag Penuhi Panggilan KPK

Related Posts

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos
Nusantara

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi
Kesra

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya
Ekonomi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Nusantara

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.