Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dugaan Intervensi Hukum Pemkab Terkait Sengketa Lahan 10 Hektare di Kotawaringin Barat Disesalkan

by Aria Triyudha
07/08/2025
Imbas Sertifikat Tak Kunjung Terbit, 42 Warga Maritanama Mangga Dua Gugat BPN Jakut ke Pengadilan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dugaan intervensi pemerintah daerah terhadap sebuah proses hukum disesalkan. Hal ini berkaitan dengan campur tangan yang ditengarai dilakukan pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait permasalahan kepemilikan lahan seluas 10 hektare di wilayah itu.

Menurut kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, dugaan intervensi hukum terjadi ketika bupati mendatangi lahan yang saat ini menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, tanpa pemberitahuan kepada pihak ahli waris.

“Saya melihat di media-media, tv, online, (bupati) datang ke lokasi dan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati hukum,” kata Poltak
saat bertemu awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (7/8/2025).

Poltak menjelaskan, saat ini proses hukum perkara terkait lahan tersebut masih berjalan di PN Pangkalan Bun.

“Sudah sampai dengan pemeriksaan saksi, tinggal nanti kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satupun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat bahwa itu (tanah) adalah miliknya,” ujar Poltak.

Oleh karena itu, Poltak menilai, kedatangan sang bupati ke objek perkara merupakan bentuk arogansi yang hakiki.

“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan, istilahnya dengan cara menggunakan kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya, padahal kan sebenarnya masih berjalan di pengadilan,” kata Poltak.

Ia mengungkapkan, sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

“Ahli waris menuntut Pemerintah Kotawaringin Barat segera mengembalikan lahan yang telah puluhan tahun mereka gunakan sebagai area pertanian tersebut,” ucap Poltak.

Sebagai informasi, awalnya lahan seluas 10 hektare dibeli oleh Brata Ruswanda pada 1960 lalu. Seiring berjalannya waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah itu untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun, pada 2005, saat ahli waris ingin mensertifikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan dari Dinas Pertanian yang mengeklaim tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan surat keputusan gubernur.

Previous Post

Jelang Peringatan Hari Ritel Nasional, Aprindo Gencarkan Transformasi Digital dan Sinergi dengan UMKM

Next Post

Bawa SK Menteri, Yaqut Eks Menag Penuhi Panggilan KPK

Related Posts

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya
Ekonomi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Nusantara

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

Leave Comment

Terkini

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.