HARNAS.CO.ID – Dugaan intervensi pemerintah daerah terhadap sebuah proses hukum disesalkan. Hal ini berkaitan dengan campur tangan yang ditengarai dilakukan pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait permasalahan kepemilikan lahan seluas 10 hektare di wilayah itu.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, dugaan intervensi hukum terjadi ketika bupati mendatangi lahan yang saat ini menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, tanpa pemberitahuan kepada pihak ahli waris.
“Saya melihat di media-media, tv, online, (bupati) datang ke lokasi dan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati hukum,” kata Poltak
saat bertemu awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (7/8/2025).
Poltak menjelaskan, saat ini proses hukum perkara terkait lahan tersebut masih berjalan di PN Pangkalan Bun.
“Sudah sampai dengan pemeriksaan saksi, tinggal nanti kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satupun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat bahwa itu (tanah) adalah miliknya,” ujar Poltak.
Oleh karena itu, Poltak menilai, kedatangan sang bupati ke objek perkara merupakan bentuk arogansi yang hakiki.
“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan, istilahnya dengan cara menggunakan kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya, padahal kan sebenarnya masih berjalan di pengadilan,” kata Poltak.
Ia mengungkapkan, sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
“Ahli waris menuntut Pemerintah Kotawaringin Barat segera mengembalikan lahan yang telah puluhan tahun mereka gunakan sebagai area pertanian tersebut,” ucap Poltak.
Sebagai informasi, awalnya lahan seluas 10 hektare dibeli oleh Brata Ruswanda pada 1960 lalu. Seiring berjalannya waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah itu untuk dijadikan lahan pertanian.
Namun, pada 2005, saat ahli waris ingin mensertifikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan dari Dinas Pertanian yang mengeklaim tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan surat keputusan gubernur.








