HARNAS.CO.ID – Permasalahan menyangkut kepemilikan lahan seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menemui titik terang. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan objek sengketa tanah seluas 10 hektare itu sah milik ahli waris Brata Ruswanda.
Terungkap, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun mengabulkan seluruh gugatan ahli waris karena menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dalam salinan putusannya, PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar. Sebab, SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Poltak Silitonga, mengaku bersyukur dan sangat mengapresiasi PN Pangkalan Bun yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun hingga akhirnya berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil.
“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menunjukkan bahwa dengan adanya putusan ini, walaupun yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur, tapi Majelis Hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum yang ada pada saat persidangan dan tidak mau dipengaruhi oleh kekuatan apapun,” kata Poltak dalam keterangannya kepada awak media di Pangkalan Bun, Kalteng, Selasa (26/8/2025).
Dia menjelaskan, seluruh bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan menunjukkan lahan tersebut memang milik Brata Ruswanda yang kini harus diberikan kepada ahli warisnya.
“Dalil yang disampaikan pihak tergugat dengan hanya mencantumkan foto copy SK Gubernur tahun 1974 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian,” ujar Poltak.
Dia lantas sangat menyayangkan sikap wakil bupati Kobar yang arogan dan tidak menghargai putusan PN Pangkalan Bun.
“Kalaupun tidak puas dengan putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ini, ya silakan ambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi, jangan malah jadi mengatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” katanya.
Pada prinsipnya, ujar Poltak menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Bahkan saya siap jika dipanggil oleh DPRD untuk RDP. Silakan panggil kami supaya saya jelaskan semuanya terkait persoalan ini, silakan juga panggil bupati, panggil pengacaranya, panggil semua, panggil saksi-saksi juga sekalian, kami akan buktikan, kami tidak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara,” ucap Poltak menambahkan.
Diketahui, kasus sengketa tanah seluas 10 hektare tersebut berawal dari adanya klaim sepihak dari Pemkab Kobar yang menyatakan bahwa lahan itu merupakan aset daerah.
Adapun pihak ahli waris yang memiliki dokumen kepemilikan pun tak terima dan menempuh jalur hukum.










