Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi LPEI, KPK Periksa Bos PT KPM Christiati Elmi Sianipar

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut aliran dana serta prosedur penyaluran kredit yang diduga sarat penyimpangan di lembaga pembiayaan milik negara tersebut

by Fadlan Butho
14/07/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Untuk itu hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT KPM Christiati Elmi Sianipar (CES).

“Benar, hari ini KPK memeriksa pemilik PT KPM atas nama CES sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di LPEI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Bukan hanya Christiati Elmi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT KPM Sumarno, dan mantan Plt Direktur Analisa Resiko Bisnis (Direktur Pelaksana IV) LPEI Tahun 2019-2020 Kukuh Wirawan.

Budi mengatakan, pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut aliran dana serta prosedur penyaluran kredit yang diduga sarat penyimpangan di lembaga pembiayaan milik negara tersebut. 

KPK menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan adanya pengembangan tetap terbuka.

Sejatinya, ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Kemudian, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Kasus ini bermula, ketika LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Namun, terjadi tindak pidana rasuah yang merugikan negara Rp11,7 triliun.

Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda. PT Petro Energy membuat negara merugi USD18 juta dan Rp549,1 miliar.

Lembaga antirasuah menduga, adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur di PT PE untuk memudahkan mendapatkan kredit. Atas tindakan itu, PT PE diizinkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.

KPK juga menduga, PT PE memanipulasi sejumlah dokumen untuk meloloskan syarat administrasi dalam proses kredit ini. Salah satunya yakni mengubah dokumen purchase order dan invoice. 

 

 

Previous Post

Cegah Limbah dari Baterai Kendaraan Listrik, Begini Penjelasan BRIN

Next Post

Sidang Replik Hasto, Jaksa KPK Abaikan Fakta Sidang

Related Posts

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji
Hukum

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Hukum

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Hukum

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Leave Comment

Terkini

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Eks Menpora Dito Bersaksi, Pengacara Terdakwa Minta Hadirkan Jokowi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.