Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DKPP Tegaskan Putusan Pemberhentian Penyelenggara Pemilu Bersifat Final dan Mengikat

by Ridwan Maulana
06/05/2025
DKPP Tegaskan Putusan Pemberhentian Penyelenggara Pemilu Bersifat Final dan Mengikat

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. HARNAS.CO.ID | PURNOMO

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan putusan yang dikeluarkan pihaknya terkait pemberhentian penyelenggara pemilu karena pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut dinyatakan secara jelas tidak ada mekanisme atau upaya hukum lain yang dapat membatalkan maupun mengubah putusan DKPP.

“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifal final dan mengikat sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (6/5/2024).

Penegasan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan sifat final dan mengikat putusan DKPP adalah terhadap Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu. Sehingga lembaga-lembaga tersebut harus segera melaksanakan atau menindaklanjuti putusan DKPP.

Seperti diketahui, sejumlah penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Menurut Heddy, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Namun perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi objek gugatan di PTUN tersebut bukan putusan DKPP.

“Yang menjadi objek gugatan adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Sementara putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” ujarnya

Capaian Kinerja DKPP

Sepanjang tahun 2025 (per 5 Mei 2025), DKPP menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. Dari jumlah itu, terdapat 141 pengaduan yang telah lolos verifikasi administrasi. Dan dari pengaduan-pengaduan yang telah lolos verifikasi administrasi itu, sebanyak 78 pengaduan naik ke tahap verifikasi materiel.

Berikutnya, dari 78 pengaduan pada tahap verifikasi materiel, sebanyak 55 di antaranya dilimpahkan dan diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.

“DKPP telah meregistrasi 145 perkara sepanjang tahun 2025. Dengan jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 102 perkara dan 69 di antaranya merupakan pelimpahan tahun 2024,” papar Heddy.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024, DKPP secara total telah menyidangkan 236 perkara. Amar putusan yang dihasilkan pada periode tersebut adalah: peringatan (260), peringatan keras (101), peringatan keras terakhir (26), pemberhentian dari jabatan ketua (5), pemberhentian sementara (5), dan pemberhentian tetap (66). Sedangkan 527 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Pada Tahun 2025 terdapat 102 perkara yang telah diputus DKPP. Amar putusan yang dihasilkan yakni: peringatan (110), peringatan keras (49), peringatan keras terakhir (9), pemberhentian dari jabatan ketua (7), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (13).

“Sebanyak 212 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP,” kata Heddy.

Jika ditotal, sepanjang periode 2024 dan 2025, DKPP telah menyidangkan 338 perkara, dengan amar putusan yakni: peringatan (370), peringatan keras (150), peringatan keras terakhir (35), pemberhentian dari jabatan ketua (12), pemberhentian sementara (6), pemberhentian tetap (79). Sedangkan penyelenggara pemilu yang direhabilitasi sebanyak 739.

Lebih lanjut, DKPP menerima 16 pengaduan terkait pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, ada 1 (satu) pengaduan yang telah dilimpahkan dan menjadi perkara, dua pengaduan yang gugur pada tahap pemeriksaan, dan tiga belas aduan lainnya masihdalam proses verifikasi administrasi dan materiel.

Pengaduan yang diterima DKPP berasal dari Kabupaten Banggai (dugaan tidak profesional dalam melaksanakan pilkada), Kabupaten Buru (pengambilalihan proses perhitungan suara), Kabupaten Barito Utara (dugaan politik uang dalam pilkada), Provinsi Papua (dugaan pelanggaran mekanisme, tata cara, dan prosedur pencalonan gubernur dan wakil gubernur), Kabupaten Empat Lawang (dugaan berpihak kepada salah satu pasangan calon), Kabupaten Tasikmalaya (dugaan tidak profesional dalam pelaksanaan pilkada dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran), Kabupaten Kutai Kertanegara (dugaan meloloskan calon bupati dan wakil bupati yang telah dua periode menjabat), dan Kabupaten Mahakam Ulu (dugaan tidak profesional dalam pelaksanaan pilkada).

Penulis: Purnomo

Previous Post

Halalbihalal Bhara Daksa 91, Ketua Alumni Irjen Iqbal: Kehormatan Tertinggi Kita Berbakti Memberikan yang Terbaik kepada Bangsa

Next Post

Tiga Ganda Campuran Indonesia Melaju ke Babak Kedua Taiwan Open 2025

Related Posts

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum
Politik

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital
Politik

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie
Politik

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Antara Identitas dan Adaptasi, Demi Sukses Akademik di Perantauan
Advertorial

Antara Identitas dan Adaptasi, Demi Sukses Akademik di Perantauan

Leave Comment

Terkini

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos

Tiba-tiba Menghilang, KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.