Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bentrok Kemang Seret 10 Orang sebagai Tersangka, Sajam hingga Senapan Angin Disita Polisi

by Ridwan Maulana
03/05/2025
Bentrok Kemang Seret 10 Orang sebagai Tersangka, Sajam hingga Senapan Angin Disita Polisi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih (tengah) saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka bentrok Kemang  di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025). (Foto: Dok Polres Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait bentrokan antarkelompok di lahan kosong Jalan Kemang Raya, Nomor 14B, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (30/4/2025) lalu.

“Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam sebuah insiden penyerangan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/12/IV/2025/SPKTSatreskrim/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).

Dia menjelaskan, sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu KT alias A, AS alias A, MW alias M, YA alias Y, YD, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias A, dan AK alias A.

Lebih lanjut, Murodih menjelaskan, bentrok antarkelompok tersebut bermula dari penyerangan oleh kelompok pelaku sekitar pukul 09.00 WIB. Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa.

Sebelumnya, ujar Murodih mengungkapkan, kedua tersangka yaitu AK dan MAG bertemu KT guna mengambil alih lahan tersebut.

“Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, memicu serangan antarkedua kelompok,” kata Murodih memaparkan.

Terungkap, keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Personel Satreskrim Polres Metro Jaksel yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo
menerima informasi bentrokan tersebut dan segera ke lokasi. Sejumlah orang diamankan.

“Tersangka utama, KT alias Anis, bersama tujuh rekannya ditangkap di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB,” kata Murodih.

Kemudian, inisial AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Antasari. Sedangkan, dua orang berinisial RTA dan WRR menyerahkan diri pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

“Dalam kasusnya, 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Murodih.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti tiga senjata tajam jenis parang hingga empat pucuk senapan angin berjenis PVC. Selain itu, turut disita satu unit mobil Agya Nopol B 2880 SYU, warna kuning, delapan handphone, dan enam pakaian dikenakan pelaku di TKP.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Aria Triyudha

 

Previous Post

AJI Nilai Kejagung Berlebihan Pemberitaan Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka

Next Post

RKUHAP Batasi Advokat Beropini di Luar Sidang, Maqdir Ismail: Saya Kira Ini Gak Fair !

Related Posts

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel
Nusantara

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru
Nusantara

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama
Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU
Nusantara

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU

Leave Comment

Terkini

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.