HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait bentrokan antarkelompok di lahan kosong Jalan Kemang Raya, Nomor 14B, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (30/4/2025) lalu.
“Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam sebuah insiden penyerangan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/12/IV/2025/SPKTSatreskrim/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Dia menjelaskan, sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu KT alias A, AS alias A, MW alias M, YA alias Y, YD, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias A, dan AK alias A.
Lebih lanjut, Murodih menjelaskan, bentrok antarkelompok tersebut bermula dari penyerangan oleh kelompok pelaku sekitar pukul 09.00 WIB. Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa.
Sebelumnya, ujar Murodih mengungkapkan, kedua tersangka yaitu AK dan MAG bertemu KT guna mengambil alih lahan tersebut.
“Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, memicu serangan antarkedua kelompok,” kata Murodih memaparkan.
Terungkap, keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Personel Satreskrim Polres Metro Jaksel yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo
menerima informasi bentrokan tersebut dan segera ke lokasi. Sejumlah orang diamankan.
“Tersangka utama, KT alias Anis, bersama tujuh rekannya ditangkap di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB,” kata Murodih.
Kemudian, inisial AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Antasari. Sedangkan, dua orang berinisial RTA dan WRR menyerahkan diri pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
“Dalam kasusnya, 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Murodih.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti tiga senjata tajam jenis parang hingga empat pucuk senapan angin berjenis PVC. Selain itu, turut disita satu unit mobil Agya Nopol B 2880 SYU, warna kuning, delapan handphone, dan enam pakaian dikenakan pelaku di TKP.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Aria Triyudha










