Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bentrok Kemang Seret 10 Orang sebagai Tersangka, Sajam hingga Senapan Angin Disita Polisi

by Ridwan Maulana
03/05/2025
Bentrok Kemang Seret 10 Orang sebagai Tersangka, Sajam hingga Senapan Angin Disita Polisi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih (tengah) saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka bentrok Kemang  di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025). (Foto: Dok Polres Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait bentrokan antarkelompok di lahan kosong Jalan Kemang Raya, Nomor 14B, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (30/4/2025) lalu.

“Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam sebuah insiden penyerangan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/12/IV/2025/SPKTSatreskrim/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).

Dia menjelaskan, sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu KT alias A, AS alias A, MW alias M, YA alias Y, YD, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias A, dan AK alias A.

Lebih lanjut, Murodih menjelaskan, bentrok antarkelompok tersebut bermula dari penyerangan oleh kelompok pelaku sekitar pukul 09.00 WIB. Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa.

Sebelumnya, ujar Murodih mengungkapkan, kedua tersangka yaitu AK dan MAG bertemu KT guna mengambil alih lahan tersebut.

“Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, memicu serangan antarkedua kelompok,” kata Murodih memaparkan.

Terungkap, keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Personel Satreskrim Polres Metro Jaksel yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo
menerima informasi bentrokan tersebut dan segera ke lokasi. Sejumlah orang diamankan.

“Tersangka utama, KT alias Anis, bersama tujuh rekannya ditangkap di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB,” kata Murodih.

Kemudian, inisial AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Antasari. Sedangkan, dua orang berinisial RTA dan WRR menyerahkan diri pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

“Dalam kasusnya, 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Murodih.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti tiga senjata tajam jenis parang hingga empat pucuk senapan angin berjenis PVC. Selain itu, turut disita satu unit mobil Agya Nopol B 2880 SYU, warna kuning, delapan handphone, dan enam pakaian dikenakan pelaku di TKP.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Aria Triyudha

 

Previous Post

AJI Nilai Kejagung Berlebihan Pemberitaan Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka

Next Post

RKUHAP Batasi Advokat Beropini di Luar Sidang, Maqdir Ismail: Saya Kira Ini Gak Fair !

Related Posts

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan
Hukum

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah
Nusantara

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah
Nusantara

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.