HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki, model sekaligus mantan Staf Ahli Heri Gunawan saat menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Fitri dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Pemanggilan Fitri hari ini merupakan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya. Pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan mangkir tanpa memberitahukan alasannya ke KPK.
Pada kurun waktu tanggal 9-11 Juni 2026 lalu, setidaknya ada 10 saksi kasus CSR BI dan OJK ini yang dipanggil untuk diperiksa, termasuk Heri Gunawan. Namun mereka semua mangkir tanpa keterangan.
“Saudara HG selaku Anggota DPR Komisi XI yang tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk Saudara HG,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini terungkap bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, yang kemudian membuat KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) asal Partai Gerindra sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029. Heri Gunawan saat ini di Komisi II, sedangkan Satori asal Nasdem di Komisi VIII.
KPK juga telah menyita mobil dari seharga Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil itu diduga diberikan oleh Heri.








