Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

AJI Nilai Kejagung Berlebihan Pemberitaan Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka

"Tentu dalam hal ini, Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers"

by Fadlan Butho
02/05/2025
AJI Nilai Kejagung Berlebihan Pemberitaan Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berlebihan atas penetapan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam tiga kasus rasuah yang tengah ditangann terhadap Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Sebab dalam kasus itu penyidik menjadikan bukti pemberitaan sebagai delik tindak pidana yang dipersangkakan terhadap TB. Jaksa beranggapan berita-berita itu dianggap menyudutkan Kejagung dan menarasikan kerja-kerja penyidikan secara negatif.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung sangat menyangkan penetapan tersamgka tersebut. Padahal seharusnya setiap produk jurlalistik harus melalui mekanisme dewan pers.

“Tentu kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah. Dan buktinya pemberitaan, karena ada undang-undang lex specialist yang mengatur tentang pemberitaan,” ucap Erick saat jadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘RUU KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kerja-kerja jurnalistik dan produknya, yakni pemberitaan. Kewenangan tersebut diberikan kepada Dewan Pers.

Jadi, Dewan Pers yang berwenang menilai dan memeriksa sebuah karya jurnalistik. Karena Kejagung menjadikan karya jurnalistik atas penetapan tersangka TB sebagai bukti perkaranya.

“Tentu dalam hal ini, Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers,” imbuhnya.

Kekhawatirannya yang lain, bila kasusnya nanti bergulir di pengadilan, lalu diputus bersalah oleh majelis hakim. Dengan demikian, hal itu bisa jadi preseden buruk, karena sudah ada yurisprudensi nantinya.

“Kemudian media yang kritis bisa aja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tiga perkara yang ditangani Korps Adhyaksa. Tiga perkara dugaan rasuah itu yakni importasi gula tahun 2015–2023, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, dan tata kelola komoditas timah tahun 2015-2022.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini selain Tian Bahtiar ialah dua orang pengacara; Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Previous Post

Penuntasan Kawasan Pusat Pemerintahan di Empat DOB Papua Didorong Masuk RPJMN

Next Post

Bentrok Kemang Seret 10 Orang sebagai Tersangka, Sajam hingga Senapan Angin Disita Polisi

Related Posts

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG
Hukum

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Leave Comment

Terkini

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.