Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

AJI Nilai Kejagung Berlebihan Pemberitaan Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka

"Tentu dalam hal ini, Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers"

by Fadlan Butho
02/05/2025
AJI Nilai Kejagung Berlebihan Pemberitaan Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berlebihan atas penetapan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam tiga kasus rasuah yang tengah ditangann terhadap Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Sebab dalam kasus itu penyidik menjadikan bukti pemberitaan sebagai delik tindak pidana yang dipersangkakan terhadap TB. Jaksa beranggapan berita-berita itu dianggap menyudutkan Kejagung dan menarasikan kerja-kerja penyidikan secara negatif.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung sangat menyangkan penetapan tersamgka tersebut. Padahal seharusnya setiap produk jurlalistik harus melalui mekanisme dewan pers.

“Tentu kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah. Dan buktinya pemberitaan, karena ada undang-undang lex specialist yang mengatur tentang pemberitaan,” ucap Erick saat jadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘RUU KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kerja-kerja jurnalistik dan produknya, yakni pemberitaan. Kewenangan tersebut diberikan kepada Dewan Pers.

Jadi, Dewan Pers yang berwenang menilai dan memeriksa sebuah karya jurnalistik. Karena Kejagung menjadikan karya jurnalistik atas penetapan tersangka TB sebagai bukti perkaranya.

“Tentu dalam hal ini, Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers,” imbuhnya.

Kekhawatirannya yang lain, bila kasusnya nanti bergulir di pengadilan, lalu diputus bersalah oleh majelis hakim. Dengan demikian, hal itu bisa jadi preseden buruk, karena sudah ada yurisprudensi nantinya.

“Kemudian media yang kritis bisa aja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tiga perkara yang ditangani Korps Adhyaksa. Tiga perkara dugaan rasuah itu yakni importasi gula tahun 2015–2023, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, dan tata kelola komoditas timah tahun 2015-2022.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini selain Tian Bahtiar ialah dua orang pengacara; Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Previous Post

Penuntasan Kawasan Pusat Pemerintahan di Empat DOB Papua Didorong Masuk RPJMN

Next Post

Bentrok Kemang Seret 10 Orang sebagai Tersangka, Sajam hingga Senapan Angin Disita Polisi

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.