Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

AJI Nilai Kejagung Berlebihan Pemberitaan Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka

"Tentu dalam hal ini, Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers"

by Fadlan Butho
02/05/2025
AJI Nilai Kejagung Berlebihan Pemberitaan Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berlebihan atas penetapan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam tiga kasus rasuah yang tengah ditangann terhadap Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Sebab dalam kasus itu penyidik menjadikan bukti pemberitaan sebagai delik tindak pidana yang dipersangkakan terhadap TB. Jaksa beranggapan berita-berita itu dianggap menyudutkan Kejagung dan menarasikan kerja-kerja penyidikan secara negatif.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung sangat menyangkan penetapan tersamgka tersebut. Padahal seharusnya setiap produk jurlalistik harus melalui mekanisme dewan pers.

“Tentu kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah. Dan buktinya pemberitaan, karena ada undang-undang lex specialist yang mengatur tentang pemberitaan,” ucap Erick saat jadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘RUU KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kerja-kerja jurnalistik dan produknya, yakni pemberitaan. Kewenangan tersebut diberikan kepada Dewan Pers.

Jadi, Dewan Pers yang berwenang menilai dan memeriksa sebuah karya jurnalistik. Karena Kejagung menjadikan karya jurnalistik atas penetapan tersangka TB sebagai bukti perkaranya.

“Tentu dalam hal ini, Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers,” imbuhnya.

Kekhawatirannya yang lain, bila kasusnya nanti bergulir di pengadilan, lalu diputus bersalah oleh majelis hakim. Dengan demikian, hal itu bisa jadi preseden buruk, karena sudah ada yurisprudensi nantinya.

“Kemudian media yang kritis bisa aja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tiga perkara yang ditangani Korps Adhyaksa. Tiga perkara dugaan rasuah itu yakni importasi gula tahun 2015–2023, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, dan tata kelola komoditas timah tahun 2015-2022.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini selain Tian Bahtiar ialah dua orang pengacara; Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Previous Post

Penuntasan Kawasan Pusat Pemerintahan di Empat DOB Papua Didorong Masuk RPJMN

Next Post

Bentrok Kemang Seret 10 Orang sebagai Tersangka, Sajam hingga Senapan Angin Disita Polisi

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Leave Comment

Terkini

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.