HARNAS.CO.ID – Model bernama Fitri Assiddikki tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fitri disebut menerima sejumlah uang dari tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK, Heri Gunawan atau Hergun. Sehingga penyidik lembaga antirasual itu membutuhkan keterangan Fitri.
Dan bukan hanya Fitri seorang. KPK menduga ada banyak pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi Heri Gunawan.
“Diduga ada aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak terkait. Ini yang terus ditelusuri, termasuk juga aset,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Namun Budi belum bisa memastikan apakah Fitri memberikan alasan ketidakhadirannya. Pemberitahuan itu menjadi penting bagi penyidik untuk menentukan pemanggilan selanjutnya.
“Tentu itu juga akan menjadi pertimbangan penyidik apakah kemudian nanti akan jadwal ulang atau dikeluarkan panggilan berikutnya. Karena memang kami melihat ada beberapa saksi yang tidak hadir, selama sepekan kemarin tidak hadir dalam panggilan penyidik, karena memang penyidik ini masih fokus terkait dengan penelusuran aliran uang,” papar Budi.
Pekan lalu, Fitri dipanggil bersama Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB), dan tujuh saksi lainnya. Semua pihak yang dipanggil tidak hadir.
Pemanggilan para saksi tersebut berkaitan dengan aliran uang serta penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Heri Gunawan. Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022.
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI saat kasus ini terjadi.
Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.
Saat kasus ini bergulir Heri Gunawan dan Satori dan sama-sama berada di Komisi XI. Heri Gunawan yang kembali terpilih kini duduk di Komisi II, sedangkan Satori asal Nasdem di Komisi VIII.
Kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini terungkap bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, yang kemudian membuat KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
KPK juga telah menyita mobil dari seharga Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil itu diduga diberikan oleh Heri. Fitri sendiri merupakan mantan Staf Ahli Heri Gunawan saat menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Jubir KPK.
“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.









