HARNAS.CO.ID — Pemilik travel haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), lagi-lagi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan hari ini Fuad sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Padahal sebelumnya yang bersangkutan sempat dicekal ke luar negeri oleh KPK karena terseret kasus koruosi kuota haji. Mantan mertua eks Menpora Dito Ariotedjo itu terancam dijemput paksa jika panggilan ke tiga mangkir lagi.
Fuad Hasan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Hanya saja yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Mangkirnya Fuad sangat disayangkan
karena penyidik membutuhkan kesaksian Fuad Hasan karena yang bersangkutan diyakini memiliki peranan dalam penentuan kuota haji khusus yang menjadi bancakan korupsi.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” beber Budi.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Mereka kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026. Keduanya pun sudah ditahan KPK. Total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.










