HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Untuk itu lembaga antirasuah memanggil mantan Direktur Utama PT Len Railway Systems (LRS), Agung Darmawan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengusut tuntas sengkarut proyek infrastruktur perkeretaapian.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AGD selaku Direktur Utama PT LRS,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pemanggilan Agung Darmawan memperpanjang rentetan pemeriksaan terhadap unsur PT Len Railway Systems, yang merupakan anak perusahaan PT Len Industri (Persero).
Sebelumnya, KPK juga menelisik dugaan adanya peran strategis dari oknum karyawan PT LRS bernama Ushadi Laksana.
Ushadi diduga kuat bertindak sebagai penampung fee atau uang panas yang berasal dari berbagai proyek, yang kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak di internal Kementerian Perhubungan.
Terkait dugaan tersebut, penyidik menelusuri bagaimana mekanisme pengumpulan biaya pelicin itu berjalan di lapangan.
Budi menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi dari pihak swasta sangat krusial untuk membongkar aliran dana.
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek yang dikumpulkan dari proyek-proyek di Ditjen DJKA, untuk kemudian diberikan kepada pihak-pihak atau oknum di Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak LRS seperti Ushadi Laksana, berkaitan dengan perannya secara individu.
Cakupan penyidikan pengumpulan fee proyek ini diklaim berbeda dari kasus dugaan korupsi proyek persinyalan kereta api periode 2023–2025 yang juga melibatkan nama PT Len Railway Systems.
Skandal dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini memang terus melebar dan diduga melibatkan jaringan yang sangat luas, mulai dari jajaran pejabat teknis, kontraktor pelaksana, hingga merembet ke ranah legislatif.
Uang pelicin diduga kuat digunakan untuk memuluskan pengaturan berbagai proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo, Semarang, Cianjur, hingga proyek di luar Pulau Jawa.
Hal ini terbukti dari jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang yang juga digelar pada hari yang sama, Senin (15/6/2026).
Bupati nonaktif Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, mengungkapkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut berasal dari para kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur DJKA.
Terdakwa Sudewo disebut menerima suap dari berbagai kontraktor proyek, di antaranya terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto–Surabaya (JGMS) dan jalur ganda Solo-Semarang (JGSS), dengan rincian penerimaan fee yang bervariasi untuk mengamankan jalannya proyek.
Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerasan. Dalam kasus pemerasan pengisian perangkat desa yang menjeratnya bersama tiga kepala desa, total tersangka dalam pusaran kasus ini mencapai empat orang.
Berikut adalah rincian status para tersangka dan konstruksi perkaranya:
• Sudewo (Bupati Pati): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Kemenhub dan kasus pemerasan jual beli jabatan.
• Tersangka Kasus Pemerasan:
• Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo).
• Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis).
• Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Ketiga kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudewo setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dengan mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan. Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dan suap proyek dari berbagai pihak rekanan.










