Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengusut tuntas sengkarut proyek infrastruktur perkeretaapian. 

by Fadlan Butho
15/06/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Untuk itu lembaga antirasuah memanggil mantan Direktur Utama PT Len Railway Systems (LRS), Agung Darmawan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengusut tuntas sengkarut proyek infrastruktur perkeretaapian.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AGD selaku Direktur Utama PT LRS,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pemanggilan Agung Darmawan memperpanjang rentetan pemeriksaan terhadap unsur PT Len Railway Systems, yang merupakan anak perusahaan PT Len Industri (Persero).

Sebelumnya, KPK juga menelisik dugaan adanya peran strategis dari oknum karyawan PT LRS bernama Ushadi Laksana.

Ushadi diduga kuat bertindak sebagai penampung fee atau uang panas yang berasal dari berbagai proyek, yang kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak di internal Kementerian Perhubungan.

Terkait dugaan tersebut, penyidik menelusuri bagaimana mekanisme pengumpulan biaya pelicin itu berjalan di lapangan.

Budi menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi dari pihak swasta sangat krusial untuk membongkar aliran dana.
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek yang dikumpulkan dari proyek-proyek di Ditjen DJKA, untuk kemudian diberikan kepada pihak-pihak atau oknum di Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak LRS seperti Ushadi Laksana, berkaitan dengan perannya secara individu.

Cakupan penyidikan pengumpulan fee proyek ini diklaim berbeda dari kasus dugaan korupsi proyek persinyalan kereta api periode 2023–2025 yang juga melibatkan nama PT Len Railway Systems.

Skandal dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini memang terus melebar dan diduga melibatkan jaringan yang sangat luas, mulai dari jajaran pejabat teknis, kontraktor pelaksana, hingga merembet ke ranah legislatif.

Uang pelicin diduga kuat digunakan untuk memuluskan pengaturan berbagai proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo, Semarang, Cianjur, hingga proyek di luar Pulau Jawa.

Hal ini terbukti dari jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang yang juga digelar pada hari yang sama, Senin (15/6/2026).

Bupati nonaktif Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, mengungkapkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut berasal dari para kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur DJKA.

Terdakwa Sudewo disebut menerima suap dari berbagai kontraktor proyek, di antaranya terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto–Surabaya (JGMS) dan jalur ganda Solo-Semarang (JGSS), dengan rincian penerimaan fee yang bervariasi untuk mengamankan jalannya proyek.

Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerasan. Dalam kasus pemerasan pengisian perangkat desa yang menjeratnya bersama tiga kepala desa, total tersangka dalam pusaran kasus ini mencapai empat orang.

Berikut adalah rincian status para tersangka dan konstruksi perkaranya:
• Sudewo (Bupati Pati): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Kemenhub dan kasus pemerasan jual beli jabatan.
• Tersangka Kasus Pemerasan:
• Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo).
• Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis).
• Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Ketiga kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudewo setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dengan mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan. Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dan suap proyek dari berbagai pihak rekanan.

Previous Post

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Next Post

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Related Posts

Hukum

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Leave Comment

Terkini

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.