HARNAS.CO.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M agar bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai ketentuan berlaku di Arab Saudi. Hal ini memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan nyaman dan aman.
Lebih lanjut, melalui siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Selasa (15/4/2025), KJRI Jeddah menjelaskan soal beberapa jenis praktik haji dan visa:
1. Haji Reguler atau Haji Khusus
Haji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
2. Haji Mujamalah
Merupakan undangan haji khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.
3. Haji Furoda
Merupakan undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
4. Haji Dakhili
Fasilitas haji yang diberikan kepada penduduk di negeri Arab Saudi. Baik warga negara Arab Saudi ataupun warga negara asing. Saat ini, marak terjadi praktik jual-beli paket haji dakhili kepada WNI dari luar Arab Saudi. Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji. Imbasnya, jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
5. Haji Menggunakan Visa Pekerja Musiman
Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi.
6. Haji Menggunakan Visa Ziarah dan Visa Umroh
Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa jenis ini untuk pelaksanaan ibadah haji. Prinsip ” La Hajj Bila Tasrih ” atau ” Tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji ” berlaku ketat. Tahun lalu, banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini. (dha)










