Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Kemendagri “Colek” Bawaslu

by Ridwan Maulana
18/09/2024
Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur sebagai ASN, Ini Mekanismenya

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Bawaslu Cimahi)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 membutuhkan langkah komprehensif dari berbagai pihak terkait. Menurut Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro,  Kemendagri sendiri terus mengingatkan soal netralitas ASN tersebut.

“Sudah menjadi tugas kita, langkah pertama sebagai pembina kepegawaian kewajiban kita adalah terus membina pegawai kita, tidak boleh lelah,” kata Suhajar dikutip Rabu (18/9/2024).

Dia mengemukakan itu saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, kemarin.

Suhajar menjelaskan, pembinaan ASN harus dilakukan secara optimal agar mereka menyadari pentingnya menjaga netralitas. Namun, apabila dalam perjalanannya tetap ada ASN yang melanggar, maka sanksi perlu ditegakkan.

“Jadi di hulunya kita tegakkan pembinaannya, di hilirnya kita tegakkan sanksinya,” ujar Suhajar.

Ia lalu menyinggung peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dapat menilai apakah pelanggaran itu tergolong pada tindak pidana atau administrasi. Hal ini harus dilihat agar sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau sekiranya sanksi ini tidak kita tegakkan, itu akan membuatnya (ASN) tidak jera dan akan berulang (melanggar),” kata Suhajar menambahkan.

Meski begitu, Suhajar meyakini masih banyak ASN yang akan tetap bekerja profesional mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga netralitas. Termasuk masih adanya kepala daerah berstatus petahana yang tetap menjaga netralitas ASN kendati mencalonkan kembali pada pilkada. Terlebih, terdapat contoh adanya sanksi dari Bawaslu yang diterapkan kepada petahana yang melanggar netralitas ASN.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Next Post

Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

Related Posts

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital
Politik

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

WFH Setiap Jumat, ASN Diingatkan Tetap Aktif!
Nusantara

WFH Setiap Jumat, ASN Diingatkan Tetap Aktif!

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini
Kesra

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Teras LA Terus Bergeliat, Transaksi Rojali ASN Jaksel Capai Rp8 Juta
Ekonomi

Teras LA Terus Bergeliat, Transaksi Rojali ASN Jaksel Capai Rp8 Juta

Leave Comment

Terkini

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Nasib 14 WNI Hilang Imbas Kapal Tenggelam di Malaysia: 7 Orang Ditemukan Tewas

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.