HARNAS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 membutuhkan langkah komprehensif dari berbagai pihak terkait. Menurut Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro, Kemendagri sendiri terus mengingatkan soal netralitas ASN tersebut.
“Sudah menjadi tugas kita, langkah pertama sebagai pembina kepegawaian kewajiban kita adalah terus membina pegawai kita, tidak boleh lelah,” kata Suhajar dikutip Rabu (18/9/2024).
Dia mengemukakan itu saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, kemarin.
Suhajar menjelaskan, pembinaan ASN harus dilakukan secara optimal agar mereka menyadari pentingnya menjaga netralitas. Namun, apabila dalam perjalanannya tetap ada ASN yang melanggar, maka sanksi perlu ditegakkan.
“Jadi di hulunya kita tegakkan pembinaannya, di hilirnya kita tegakkan sanksinya,” ujar Suhajar.
Ia lalu menyinggung peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dapat menilai apakah pelanggaran itu tergolong pada tindak pidana atau administrasi. Hal ini harus dilihat agar sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau sekiranya sanksi ini tidak kita tegakkan, itu akan membuatnya (ASN) tidak jera dan akan berulang (melanggar),” kata Suhajar menambahkan.
Meski begitu, Suhajar meyakini masih banyak ASN yang akan tetap bekerja profesional mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga netralitas. Termasuk masih adanya kepala daerah berstatus petahana yang tetap menjaga netralitas ASN kendati mencalonkan kembali pada pilkada. Terlebih, terdapat contoh adanya sanksi dari Bawaslu yang diterapkan kepada petahana yang melanggar netralitas ASN.
Penulis: Aria Triyudha










