Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Pastikan Kasus Wali Kota Pangkalpinang Masih Diusut 

"Kasus ataukah sudah naik proses berikutnya nanti saya coba cek kembali,"

by Fadlan Butho
14/03/2024
KPK Usut Dugaan Penerimaan Suap Lukas Enembe lewat Sekda Papua

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Wali  Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.  Pengusutan terkait asal-usul harta Maulan lantaran dianggap janggal.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari tim penyelidik soal keberlanjutan kasus yang membelit Wali Kota Pangkalpinang tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi lebih jauh apakah masih diproses penindakan atau pencegahan atau seperti apa,” beber Ali saat dikonfirmasi di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis  (14/3/2024).

Yang pasti, lanjut Ali, kasus ini masih diproses apabila ada progres status kasus Wali Kota Pangkalpinang segera disampaikan ke publik. Dia meminta waktu untuk mengecek informasi terbaru kasus tersebut.

“Kasus (Wali Kota Pangkalpinang) ataukah sudah naik proses berikutnya saya belum reform nanti saya coba cek kembali,” tambah Ali.

Maulan atau Molen diketahui sempat menjalani agenda klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK beberapa waktu silam.

“Wali kota Pangkalpinang, sudah naik kelas masuk ke lidik (penyelidikan),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Pahala tidak membeberkan soal detail dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK tersebut.

Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pejabat lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BPN Jaktim Sudarman serta Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono.

Padahal sebelumnya, KPK sempat mengaku belum menemukan kejanggalan terkait harta Maulan Aklil dalam LHKPN. KPK saat itu rampung mengecek asal-usul aset-aset yang bersangkutan.

Hasilnya, KPK belum menemukan kejanggalan karena sebelum menjadi pejabat publik, Maulan Aklil merupakan pengusaha. Latar belakang itu yang membuat harta Maulan Aklil dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau cuma ngomong harta, bisa diterangkan dari dia (Maulan Aklil) pengusaha,” kata Pahala di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, lanjut Pahala, tidak ada penerimaan janggal yang masuk ke rekening Maulan Aklil. Hal itu setidaknya berdasarkan hasil analisis terhadap rekening bank milik Maulan Aklil.

“Dari banknya kita lihat enggak ada apa-apa,” kata Pahala.

Maulan Aklil merupakan salah satu pejabat daerah yang disorot berkaitan dengan pamer gaya hidup mewah alias flexing. Sorotan itu lantaran istrinya, Monica Haprinda kerap pamer tas mewah, seperti Channel, Hermes, hingga Gucci yang nilainya mencapai ratusan juta.

Previous Post

Dicegah ke Luar Negeri, Sekjen DPR Indra Iskandar Bungkam Diperiksa KPK

Next Post

Siloam Hospitals Mampang Mampu Tangani Kasus Tersulit dari Masalah Sendi Tulang-Pinggul

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.