HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan rumah Dinas DPR RI. Untuk itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana bahan panjang berwarna hitam Indra Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 08:39 WIB.
Proses pemeriksaan Indra dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR ini berlangsung selama hampir lima jam. Indra pun tampak meninggalkan Gedung ‘Merah Putih’ pada pukul 14:26 WIB.
Tak banyak bicara, Indra meminta awak media mengkonfirmasi langsung materi pemeriksan kepada penyidik KPK yang menanganinya.
“Tanya penyidik,” kata Indra singkat sembari meninggalkan awak media.
Tak cuma Indra, KPK juga memanggil 10 orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR.
Hari ini, dua orang yakni Sekjen DPR Indra Iskandar dan PNS Setjen DPR atau Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati hadir memenuhi panggilan KPK.
“Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
Saat dikonfirmasi awak media terkait pencegahan ini, Indra memilih bungkam. Indra terus berjalan sambil melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggunya usai acara pelepasan pensiunan ASN Setjen DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Tak ada komentar apapun dari Indra Iskandar terkait pencegahan terhadap dirinya yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Setjen DPR. Indra yang mengenakan baju batik berwarna hijau itu langsung masuk ke dalam lift meninggalkan wartawan.
Sebagai informasi, KPK menyatakan mencegah tujuh orang termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Pihak-pihak yang dicegah diharapkan kooperatif pada penyidikan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:
Indra Iskandar (Sekjen DPR), Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), Edwin Budiman (Swasta).








