Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

PT DTL Sangkal Keterangan BP Batam Bongkar Hotel PBR karena tak Sanggup Bayar UWT

by Firli Yasya
01/07/2023
PT DTL Sangkal Keterangan BP Batam Bongkar Hotel PBR karena tak Sanggup Bayar UWT

Penasihat Hukum PT DTL, pemilik Hotel Purajaya Beach Resort Zecky Alatas | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum PT Dani Tasya Lestari (PT DTL), pemilik Hotel Purajaya Beach Resort Zecky Alatas menyangkal tudingan keterangan pihak Badan Pengelola Pelabuhan Batam (BP Batam) yang menyatakan pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT DTL tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT).

“Apa yang disampaikan humas BP Batam terkait pembongkaran dan tidak adanya kesanggupan PT Dani Tasya Lestari, hal yang mengada-ngada. Pernyataan humas BP Batam tanpa fakta dan bukti. Yang ada faktanya berbeda dengan kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut sudah 30 tahun. Artinya, tidak mungkin kami tidak mau memperpanjang,” kata Zecky di Jakarta, Sabtu, (1/7/2023).

Dia meminta BP Batam atau Humas yang mewakili jangan memutar balikan fakta. Hal ini sudah sangat jelas bahwa kliennya sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda serta iuran wajib tahunan (WTO) sesuai Undang-Undang (UU).

“Datang untuk presentasi bisnis plan dan lain-lain sesuai ketentuan termasuk untuk proses perpanjangan. Tapi apa hasilnya, yang ada klien kami merasa dibohongi dan dijanjikan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. Setelah dihitung oleh BP Batam berapa dendanya dan bayar tahunannya, bilang segera dibayarkan saja. Klien kami bersedia untuk membayar tapi sampai saat ini tidak dikeluarkannya faktur pembayaran dari Bp Batam. Jadi apabila diduga ada statemen seperti itu klien kami tidak sanggup bayar itu namanya pembohongan publik dan memutar balikan fakta yang sebenarnya,” tuturnya.

Terkait lahan 20 hektar dengan SHGB yang berbeda telah dibatalkan di 2020, Zecki menilai itu perbuatan abuse of power. Pada 2020 terjadi Pandemi COVID-19 dan karantina maupun pembatasan aktivitas masyarakat. Sehingga saat itu banyak terjadi bisnis yang gulung tikar termasuk bisnis perhotelan banyak yang tutup.

“Sudah sangat terang dan jelas bahwa Hotel Purajaya Beach Resort ini banyak sejarahnya. Pertama, hotel pertama di Batam yang ditinggali oleh Presiden Gus Dur dua kali. Kedua, tempat bersejarah, terbentuk Kepulauan Riau yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu dan juga pemilik Purajaya Beach Resort yang mempertahankan adanya BP Batam berada di Kota Batam yang pada waktu itu berseteru dengan DPR RI,” katanya.

“Sekarang malah kami yang memperjuangkan adanya Bp Batam tetap ada, justru tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan beko tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk dieksekusi ini sudah gunakan hukum rimba.”

Zecky berharap, BP Batam dan humasnya, jangan memutar balikan fakta karena nanti pasti dipertanggungkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hukum, kata dia, adalah panglima tertinggi

“Sebagai negara hukum kita harus menjunjung tinggi asas Supermasi of Law, Equality Before The Law dan Do Process OF Law, termaksud pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan juga kebebasan pers,” ujar Zecky.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Sistem Rujukan Berjenjang Dinilai Tepat Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia

Next Post

Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakpus

Related Posts

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi
Nusantara

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Korban Tewas Banjir Bali Sebanyak 14 Orang, Mayoritas Ditemukan di Kota Denpasar
Nusantara

Kondisi Bali Pascabanjir Mulai Terkendali, Pencarian Korban Hilang Berlanjut

Banjir Terjang Sejumlah Wilayah Bali: Warga Terpaksa Mengungsi hingga Renggut Korban Jiwa
Nusantara

Update Banjir Bali: 16 Orang Tewas, 1 Warga Masih Hilang

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.