Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

by Fadlan Butho
07/11/2022
Kepala Bapenda Inhu Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Selain itu , kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan, tidak wajib membayar DR dan PSDH.

Demikian disampaikan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Adi Mukadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Menurut dia, DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan. Awalnya Adi ditanya ihwal pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Duta Palma Group. Adi menjawab lantaran legalitasnya belum ada, PT Duta Palma Group belum diwajibkan membayar PNBP berupa DR dan PSDH.

“Ini kan masalahnya legalitasnya Belum ada. Sehingga dalam SIPMD kami belum ada wajib bayar namanya duta Palma group,” kata Adi di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/11/2022).

“Kepada yang memanfaatkan hasil hutan,” tegasnya.

Ditemui setelah sidang, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menyebut keterangan saksi menegaskan bahwa PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi. Juniver juga menegaskan seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

“Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta Palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan. Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran SDH IDR itu. Kita tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu. Pemanfaatan kayu. Sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit,” katanya.

Juniver mengatakan, dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan, bahwa persoalan yang menimpa kliennya, tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja. “Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja,” pungkas Juniver.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Dewas KPK tak Persoalkan Firli Sambangi Lukas di Papua

Next Post

Komisi II Targetkan Perppu Pemilu Rampung Desember Tahun Ini

Related Posts

Usut Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 M Milik Tersangka ISL
Hukum

Usut Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 M Milik Tersangka ISL

Kasus Jual-Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Didakwa Rugikan Negara Rp 246 Miliar
Hukum

Kasus Jual-Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Didakwa Rugikan Negara Rp 246 Miliar

Program Tiga Juta Rumah, Kepala BPA: Kita Sudah Siapkan Lahan untuk Dukung Program Pemerintah
Kesra

Program Tiga Juta Rumah, Kepala BPA: Kita Sudah Siapkan Lahan untuk Dukung Program Pemerintah

Mutasi Rotasi Korps Adhiyaksa, Jaksa Agung Percayakan Supardi Jabat Kajati Kaltim
Hukum

Mutasi Rotasi Korps Adhiyaksa, Jaksa Agung Percayakan Supardi Jabat Kajati Kaltim

Leave Comment

Terkini

Topan Ragasa Hantam Sejumlah Negara  Asia, Kemlu RI: Tak Ada WNI Terdampak

Topan Ragasa Hantam Sejumlah Negara Asia, Kemlu RI: Tak Ada WNI Terdampak

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

Tak Kooperatif, KPK Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak

Bongkar Suap di DJKA Kemenhub, KPK Kaji Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo

Bongkar Suap di DJKA Kemenhub, KPK Kaji Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo

Baleg DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Berjalan Transparan

Baleg DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Berjalan Transparan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.