Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak

by Firdaus
24/09/2025
Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan 959 tersangka terkait demo rusuh di sejumlah wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu. Sedangkan sebanyak 295 di antaranya, kategori anak terlibat tindak pidana.

“Sebagai bentuk komitmen polri, seluruh jajaran Polda dalam menangani anak yang terlibat telah mempedomani Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (24/9/2025)

Syahardiantono menjelaskan bahwa sebanyak 68 anak tidak diproses melalui jalur hukum alias sudah dibebaskan. Kemudian, 56 anak terlibat kerusuhan yang berkasnya sudah tahap II atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara enam anak yang terlibat kerusuhan segera diadili lantaran berkasnya dinilai lengkap alias P21. Sejauh ini, masih ada 160 anak terlibat kerusuhan yang masih dalam tahap pemberkasan.

Syahardiantono menjelaskan para anak yang terlibat tindak pidana ini ditangkap di berbagai daerah.

Kasusnya terkait perusakan hingga pembakaran. Ada juga yang terlibat penjarahan di sejumlah rumah pejabat.

HARNAS.CO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan 959 tersangka terkait demo rusuh di sejumlah wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu. Sedangkan sebanyak 295 di antaranya, kategori anak terlibat tindak pidana.

“Sebagai bentuk komitmen polri, seluruh jajaran Polda dalam menangani anak yang terlibat telah mempedomani Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (24/9/2025)

Syahardiantono menjelaskan bahwa sebanyak 68 anak tidak diproses melalui jalur hukum alias sudah dibebaskan. Kemudian, 56 anak terlibat kerusuhan yang berkasnya sudah tahap II atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara enam anak yang terlibat kerusuhan segera diadili lantaran berkasnya dinilai lengkap alias P21. Sejauh ini, masih ada 160 anak terlibat kerusuhan yang masih dalam tahap pemberkasan.

Syahardiantono menjelaskan para anak yang terlibat tindak pidana ini ditangkap di berbagai daerah.

Kasusnya terkait perusakan hingga pembakaran. Ada juga yang terlibat penjarahan di sejumlah rumah pejabat.

Previous Post

Bongkar Suap di DJKA Kemenhub, KPK Kaji Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo

Next Post

Tak Kooperatif, KPK Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Related Posts

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Lifestyle

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025
Global

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan
Hukum

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Hukum

Kortas Tipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jaksel

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.