Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dewas KPK tak Persoalkan Firli Sambangi Lukas di Papua

by Fadlan Butho
07/11/2022
Dewas KPK tak Persoalkan Firli Sambangi Lukas di Papua

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Firli bertemu dengan Lukas yang notabene adalah pihak beperkara di KPK. Lukas menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

“Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11/2022).

Firli Bahuri mendampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).

Atas dasar pelaksanaan tugas itu, Haris menyatakan Firli diperbolehkan menemui pihak beperkara. Bahkan, lanjut Haris, tidak hanya pimpinan, tapi seluruh insan KPK dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.

“Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK,” katanya.

Pertemuan antara Firli dan Lukas memantik kontroversi. Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik pertemuan tersebut.

Seperti Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman yang mengingatkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi UU 30/2002 membuat pimpinan KPK tidak punya wewenang sebagai penyidik maupun penuntut umum sehingga tidak ada alasan bertemu tersangka. Di sisi lain, UU KPK juga melarang pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.

“Bentuk larangan salah satunya adalah pimpinan KPK itu dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara baik itu tersangka, terdakwa maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Dia mengingatkan, ada sanksi hukum bila pimpinan KPK bertemu pihak beperkara. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara.

Zaenur menegaskan penegakan hukum pidana tetap berlaku, meski Dewas KPK bilang masih bisa dilakukan. Ia juga menyoal urgensi Firli menemui Lukas Enembe.

“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana? Menurut saya kalau bertemu dengan Lukas Enembe-nya itu tidak ada urgensinya, sedangkan potensi masalahnya jelas ada. Apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak yang beperkara,” ujar Zaenur.

Zaenur menilai, kasus Lukas Enembe sebaiknya cukup dihadiri penyidik dan tim dokter, salah satunya dari IDI. Hal itu dilakukan untuk memeriksa keadaan Enembe agar proses hukum berjalan.

Karena itu, kata Zaenur, yang paling tepat menemui Lukas Enembe sebagai tersangka adalah para penyidik yang menanganinya secara langsung sesuai dengan sprindik. Sebagai catatan, Enembe berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Kritik senada diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menyebut, aksi Firli menandakan jenderal purnawirawan bintang 3 itu lebih sepakat dengan UU KPK lama yang sudah direvisi daripada UU KPK 19 tahun 2019.

Boyamin menilai, kedatangan Firli menandakan sebagai penyidik padahal undang-undang baru tidak menyatakan hal tersebut.

“Jadi, ini mau ndak mau, saya meminta Pak Firli untuk berjuang membatalkan revisi undang-undang KPK. Karena apa? Untuk mengesahkan tindakannya menemui Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik gitu,” ujar Boyamin.

Boyamin menilai, pertemuan dan perbincangan Enembe dengan Firli wajar dalam proses permintaan keterangan. Namun, aksi Firli bertemu Enembe menandakan ia harus mendorong revisi UU KPK atau dikenakan pelanggaran hukum karena bertemu pihak beperkara.

Boyamin mengingatkan, selama ini tidak ada pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak beperkara selain Firli. Ia menerangkan, banyak pihak pimpinan KPK lebih melihat proses pemeriksaan lewat medium seperti internet atau video.

“Enggak ada ceritanya begitu. Hanya memantau dari laptop memantau dari internet gitu, kan. Artinya bisa diduga (Firli) melanggar Pasal 36 bahwa dengan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka, apalagi ini tersangka sebenarnya,” terang Boyamin.

Sementara, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan tersebut sebaiknya cukup dihadiri oleh penyidik dan dokter. Dia mengingatkan ada aturan yang menyatakan pimpinan tidak lagi punya dasar untuk bertemu pihak berperkara sehingga tidak ada urgensi kehadiran Firli bertemu Enembe.

“Penting kami ingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru tidak lagi menyebut status Pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang. Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menilai, sikap Dewas KPK sebenarnya sangat layak dipertanyakan. Sekalipun Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki Alasan Pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, tapi melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas Enembe.

“Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,” tutur Kurnia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, kedatangan KPK dalam rangka pemeriksaan perkara dan kesehatan Enembe. Mereka pun sudah melakukan kajian apakah tindakan tersebut melanggar atau tidak.

“Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman Tsk LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka. Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Ali.

Ali mengatakan, kedatangan mereka mengacu pada Pasal 113 KUHAP yang menyatakan “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”

Ali menegaskan kedatangan KPK adalah upaya lembaga anti-rasuah untuk menyelesaikan kasus Lukas Enembe.

Dia mengatakan, KPK ikut membawa tim dokter KPK dan IDI karena ingin memastikan kesehatan Enembe demi kepastian hukum terhadap kader Partai Demokrat itu. Ia pun mengklaim, Firli ikut menemui Enembe karena sesuai aturan.

“Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujar Ali.

Ali menegaskan kegiatan penindakan dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan asas keterbukaan dan tetap mematuhi aturan kode etik.

“Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” katanya.

KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Polda, Kodam, BINDA yang mendukung kelancaran pemeriksaan Enembe.

“KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” sebut Ali.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

KPK Usut Dugaan Penerimaan Suap Lukas Enembe lewat Sekda Papua

Next Post

Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.