HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat penangkapan terhadap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dianggap tak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap Sdr Menas Erwin Djohansyah di wilayah BSD, Tangerang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy membenarkan kliennya diciduk tim KPK saat sedang berada di rumah keluarganya. Terkait langkah tim kuasa hukum, Elfano belum bisa berbuat banyak lantaran terkendala jarak yang cenderung jauh.
“Tim penasihat hukum belum bisa langsung memberikan pendampingan karena terbentur jarak. Mungkin baru bisa dilakukan besok karena tim kuasa hukum sedang berada di luar kota,” kata Elfano.
Meski begitu, Elfano mengatakan jemput paksa ataupun penangkapan terhadap kliennya sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Tim penasihat hukum, kata dia, sangat menghormati tindakan dimaksud.
“Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak dua kali,” ujarnya.
KPK menangkap Menas Erwin setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengurai konstruksi perkara tersebut.
Nama Menas Erwin sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Dia disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021-5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen. Itu disebut Hasbi dengan istilah ‘SIO’— senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni 2021-21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240.544.400 dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021-22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin.
Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.









