Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 M Milik Tersangka ISL

Aset yang disita mencakup lahan seluas total lebih dari 50 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar

by Fadlan Butho
11/09/2025
Usut Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 M Milik Tersangka ISL
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah milik tersangka berinisial ISL dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, Rabu (10/9/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penyitaan ini sebagai bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan sejumlah bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia BNI (Persero) Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). 

“Aset yang disita mencakup lahan seluas total lebih dari 50 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Disita di 4 Wilayah

Menurut Anang aset yang disita terdiri dari 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, satu bidang di Kota Surakarta, lima bidang di Kabupaten Karanganyar, dan enam bidang di Kabupaten Wonogiri. Total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.

Sebagian besar aset tersebut berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut: 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto, di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Selain itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri ISL, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter. Dan satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.

“Penyitaan ini juga dilakukan dengan pemasangan plang sita di setiap bidang tanah yang masuk dalam daftar penyitaan,” tambah Anang.

Menurut Anang, proses penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lain yang terkait dengan tersangka.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengusutan kasus pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang diduga tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang. 

 

 

Previous Post

Update Banjir Bali: 16 Orang Tewas, 1 Warga Masih Hilang

Next Post

Petinggi BRI Diperiksa Kejagung, Penetapan Tersangka Sritex Klaster II Dalam Waktu Dekat

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.