Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Jual-Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Didakwa Rugikan Negara Rp 246 Miliar

by Ridwan Maulana
01/09/2025
Kasus Jual-Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Didakwa Rugikan Negara Rp 246 Miliar

Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk 2016-2019 Danny Praditya | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk 2016-2019 Danny Praditya didakwa merugikan keuangan negara 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 246 miliar. Dakwaan itu terkait kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati, korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group. Padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

“Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan pembayaran di muka dalam kegiatan jual-beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group. Padahal terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang dan tidak ada uji tuntas atas rencana akuisisi tersebut,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2025).

Akibat perbuatan korupsi Danny bersama Komisaris PT IAE 2006-2024 Iswan Ibrahim, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan negara. Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE 3,58 juta dolar AS atau Rp 58,71 miliar dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo 11,04 juta dolar AS atau Rp 181,06 miliar.

Juga diduga memperkaya mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 6,4 miliar serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS atau Rp 328 juta.

Adapun sidang dakwaan Iswan digelar setelah pembacaan surat dakwaan Danny. JPU mendakwa keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus bermula pada 11 Agustus 2017 saat Danny mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA). Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama pengelolaan wilayah jaringan distribusi atau wilayah niaga pengelolaan infrastruktur antara PGN dan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam INGTA.

Danny pun menawarkan konsep kerja sama skema Perusahaan Distribusi Lokal alias Local Distribution Company (LDC), termasuk akuisisi kepada Isargas Group, yang akan disampaikan terlebih dahulu penawaran tersebut kepada Iswan sebagai pemilik atau penerima manfaat Isargas Group.

Setelah penawaran kerja sama dan akuisisi PGN disampaikan dan dibahas, Iswan dan Arso menyetujui tawaran PGN, dalam pertimbangan pada saat itu Isargas Group dan perusahaan terafilisiasi, sedang memerlukan dana untuk membayar utang kepada pihak lain.

“Selain itu, Iswan dan Arso juga sepakat meminta bantuan Hendi untuk kelancaran mendapatkan dana dari PT PGN,” tutur JPU.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2017, JPU mengungkapkan diadakan rapat membahas tindak lanjut kerja sama antara PGN dan Isargas Group. Dalam pertemuan itu, Isargas Group menyatakan setuju untuk melakukan kerja sama dan menawarkan peluang akuisisi Isargas Group kepada PGN.

JPU juga menyampaikan bahwa rencana kerja sama PGN dan Isargas Group melalui anak perusahaan, yaitu PT IAE, berupa kerja sama jual beli gas guna menambah pasokan PGN. Namun disampaikan bahwa Isargas Group membutuhkan konfirmasi dari PT PGN terkait pemberian pembayaran uang di muka 15 juta dolar AS sebagai syarat untuk melakukan kerja sama dengan Isargas Group.

“Apabila bersedia, maka langkah selanjutnya adalah menawarkan kerja sama dengan skema Perjanjian Jual-Beli Gas atau PJBG dan akuisisi Isargas Group,” tutur JPU.

Atas pertemuan itu, disampaikan bahwa PGN bukan merupakan bank yang bisa memberikan kebijakan pembayaran di muka. Menanggapi hal tersebut, Danny menyampaikan kondisi Isargas Group yang sedang kesulitan membayar utang, sehingga membutuhkan pembayaran di muka. Nilai uang pembayaran di muka tersebut nanti akan dijadikan sebagai bagian dari pembelian akuisisi jika telah selesai proses uji tuntas dan akuisisi layak dilakukan.

“Atas penyampaian Danny, Direksi PGN menyetujui untuk dilakukan kerja sama jual-beli gas dengan skema advance payment dan akuisisi antara PT PGN dengan Isargas Group,” kata JPU.

Previous Post

Setelah Rumahnya Dijarah, Ini Pernyataan Sri Mulyani kepada Publik

Next Post

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.