Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dinilai Monopoli Bisnis Baja, DJKI Harus Hapus Merek “Kaso” jika Kasasi KasoMAX Dikabulkan

“Kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,"

by Fadlan Butho
06/12/2024
Dinilai Monopoli Bisnis Baja, DJKI Harus Hapus Merek “Kaso” jika Kasasi KasoMAX Dikabulkan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengusaha pemilik merek KasoMAX, Tedi Hartono, bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro, meminta keadilan atas dugaan monopoli nama jenis barang sebagai merek dagang.

Berawal dari sengketa merek antara “Kaso” milik Tatalogam dan “KasoMAX” yang terus memanas dan masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Pengusaha pemilik merek KasoMAX, Tedi Hartono, bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro, meminta keadilan atas dugaan monopoli nama jenis barang sebagai merek dagang.

Menurut Tedi, konflik ini bermula dari pendaftaran merek “Kaso” oleh pihak lain pada 2010, meskipun nama tersebut merujuk pada jenis barang, yakni rangka atap rumah. Ia menilai, langkah tersebut telah memonopoli istilah yang seharusnya bersifat umum.

“Kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” kata Tedi dalam konferensi pers di Kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/12/2024).

Lebih jauh, ia menyebut dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana pelanggaran merek akibat menggunakan nama Kaso. Padahal, menurut survei dan fakta, Kaso adalah nama jenis barang.

Kuasa hukum Tedi, Teddy Anggoro, menegaskan bahwa pendaftaran nama jenis barang sebagai merek bertentangan dengan prinsip merek dagang. Ia membandingkan kasus ini dengan situasi serupa, misalnya jika nama “kopi” didaftarkan sebagai merek, maka penggunaannya oleh orang lain akan dianggap pelanggaran.

“Hal ini sama dengan kasus “kaso”. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek,” tegas Teddy.

Tedi Hartono sebelumnya telah mendaftarkan merek “KasoMAX” dan “KasoLUM”. Namun, meskipun KasoLUM diterima, KasoMAX sempat ditolak hingga akhirnya disetujui melalui proses banding.

Sayangnya, setelah gugatan oleh pemilik merek Kaso, pendaftaran KasoMAX dibatalkan, dan Tedi bahkan sempat dua kali menjadi tersangka kasus pidana pelanggaran merek.

Dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, klaim pemilik merek Kaso didasarkan pada kesamaan nama yang dianggap membingungkan konsumen. Namun, menurut Teddy Anggoro, bukti yang diajukan timnya seharusnya cukup kuat untuk membantah klaim tersebut.

“(Akhirnya) kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan,” ujar Teddy.

Selain upaya kasasi, pihak Tedi juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar bertindak tegas jika MA memutuskan bahwa pendaftaran merek “Kaso” melanggar aturan.

“Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewanangan dari Menteri dalam hal ini DJKI,” kata Teddy.

Konflik ini melibatkan dua perusahaan baja ringan, di mana pemilik merek Kaso, PT Tatalogam Lestari, mendaftarkan mereknya sejak 2010. Sementara itu, Tedi baru mendaftarkan merek KasoMAX pada 2021. Meski keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan, sengketa hukum terus berlanjut, dengan Tedi merasa dikriminalisasi.

Previous Post

Pengguna Tembakau Sintetis Meningkat, Menko Polhukam Curiga Penjualan Masif melalui Online

Next Post

Cari Aktor Lain, Kejagung Sisir Mahkamah Agung Terkait Perkara Ronald Tannur

Related Posts

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak
Hukum

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara
Hukum

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh
Hukum

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.