HARNAS.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dia menjelaskan kondisi yang membuat pengelolaan dana haji dapat dinyatakan mengalami kerugian.
Kerugian terjadi ketika terdapat penurunan nilai dari aset yang dimiliki, termasuk aset yang ditempatkan dalam instrumen investasi.
Hal tersebut terungkap ketika kuasa hukum Yaqut meminta Fadlul menjelaskan kondisi atau indikator yang membuat pengelolaan dana haji dapat dinyatakan mengalami keuntungan maupun kerugian.
“Kondisi keuangan haji ini dinyatakan rugi atau untung itu seperti apa, Pak?” tanya kuasa hukum Yaqut di persidangan.
“Pada saat kalau ada penurunan nilai dari aset yang kita miliki,” jawab Fadlul.
Kemudian kuasa hukum meminta penjelasan yang lebih mudah dipahami.
“Gampangnya gini, Pak. Kalau kita beli SBSN di harga 100, terus kita jual SBSN di harga 95, berarti itu mencatatkan kerugian,” jelas Fadlul.
Kuasa hukum kemudian memastikan bahwa contoh yang disampaikan Fadlul terkait kerugian tersebut merupakan portofolio investasi BPKH dalam instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kemudian mengonfirmasi jenis instrumen SBSN yang dimaksud sebagai obligasi.
“Obligasi, iya, obligasi sukuk,” ucap Fadlul.
“Sukuk, iya. Jadi kita beli per lembar nya katakanlah Rp100.000, terus pada saat kita jual nilainya cuma Rp90.000, itu dimaksud kerugian,” timpal kuasa hukum.
Kemenag Tak Jelaskan Perubahan Kuota Haji 2024
Fadlul mengungkap Kemenag tidak mencantumkan alasan perubahan kuota haji 2024 dalam permohonan pencairan dana haji.
Mulanya di persidangan jaksa menanyakan dalam penyelenggaran haji 2023-2024 apakah Fadlul pernah dipanggil Pansus DPR.
Fadlul menerangkan pada saat itu dirinya ditanya mengenai selisih antara yang dikeluarkan pada saat Keppres dengan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, termasuk dengan kuotanya.
“Waktu itu ada ditanyakan juga. Ini kita lihat dari BAP Bapak nomor 19, saya pernah ditanyakan oleh pansus DPR mengenai hal ini. Tetapi kemudian saya jawab bahwa saya memang tidak mengetahui bahwa yang berangkat ternyata banyak yang baru mendaftar,” tanya jaksa.
Fadlul mengaku tak mengetahui hal tersebut.”Iya pak, saya nggak tahu,” jawab Fadlul.
Hal itu kata Fadlul, BPKH tidak mendapatkan detail nama-nama dan kapan calon jemaah haji tersebut mendaftar.
“Mengingat tugas kami hanyalah mengelola dana haji dan bukan menentukan siapa yang harus dan tidak harus berangkat,” jelas Fadlul dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Kemudian jaksa menanyakan ketika pelunasan BPKH hanya menerima data pelunasan jamah haji.
“Betul (yang menentukan semuanya Kemenag),” ucapnya.
Jaksa kemudian menyoroti keterangan Fadlul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait permohonan pencairan dana haji 2024. Jaksa menyebut, dalam surat permohonan pencairan dana haji tertanggal 10 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) tidak mencantumkan alasan terjadinya perubahan kuota haji.
Menurut jaksa, Kemenag hanya menyampaikan bahwa perubahan kuota tersebut akan dibicarakan kembali dengan DPR RI. Selain itu, Kemenag juga disebut akan mengupayakan perubahan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kuota haji.
“Sampai dengan saat ini, apakah dua alasan yang disampaikan oleh Kemenag itu terjadi atau tidak?” tanya jaksa.
Fadlul di persidangan menerangkan biasanya kalau ada perubahan kouta haji pihaknya diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.
“Tapi sampai saat ini belum pernah ada RDP lagi ataupun rapat panja mengenai itu,” jawab Fadlul.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sejumlah USD 271.500 atas pengisian kuota haji khusus tambahan periode tahun 2023 dan 2024.










