Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Kemenag tidak mencantumkan alasan perubahan kuota haji 2024 dalam permohonan pencairan dana haji

by Fadlan Butho
21/09/2026
Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dia menjelaskan kondisi yang membuat pengelolaan dana haji dapat dinyatakan mengalami kerugian.

Kerugian terjadi ketika terdapat penurunan nilai dari aset yang dimiliki, termasuk aset yang ditempatkan dalam instrumen investasi.

Hal tersebut terungkap ketika kuasa hukum Yaqut meminta Fadlul menjelaskan kondisi atau indikator yang membuat pengelolaan dana haji dapat dinyatakan mengalami keuntungan maupun kerugian.

“Kondisi keuangan haji ini dinyatakan rugi atau untung itu seperti apa, Pak?” tanya kuasa hukum Yaqut di persidangan.

“Pada saat kalau ada penurunan nilai dari aset yang kita miliki,” jawab Fadlul.

Kemudian kuasa hukum meminta penjelasan yang lebih mudah dipahami.

“Gampangnya gini, Pak. Kalau kita beli SBSN di harga 100, terus kita jual SBSN di harga 95, berarti itu mencatatkan kerugian,” jelas Fadlul.

Kuasa hukum kemudian memastikan bahwa contoh yang disampaikan Fadlul terkait kerugian tersebut merupakan portofolio investasi BPKH dalam instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kemudian mengonfirmasi jenis instrumen SBSN yang dimaksud sebagai obligasi.

“Obligasi, iya, obligasi sukuk,” ucap Fadlul.

“Sukuk, iya. Jadi kita beli per lembar nya katakanlah Rp100.000, terus pada saat kita jual nilainya cuma Rp90.000, itu dimaksud kerugian,” timpal kuasa hukum.

Kemenag Tak Jelaskan Perubahan Kuota Haji 2024

Fadlul mengungkap Kemenag tidak mencantumkan alasan perubahan kuota haji 2024 dalam permohonan pencairan dana haji.

Mulanya di persidangan jaksa menanyakan dalam penyelenggaran haji 2023-2024 apakah Fadlul pernah dipanggil Pansus DPR.

Fadlul menerangkan pada saat itu dirinya ditanya mengenai selisih antara yang dikeluarkan pada saat Keppres dengan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, termasuk dengan kuotanya.

“Waktu itu ada ditanyakan juga. Ini kita lihat dari BAP Bapak nomor 19, saya pernah ditanyakan oleh pansus DPR mengenai hal ini. Tetapi kemudian saya jawab bahwa saya memang tidak mengetahui bahwa yang berangkat ternyata banyak yang baru mendaftar,” tanya jaksa.

Fadlul mengaku tak mengetahui hal tersebut.”Iya pak, saya nggak tahu,” jawab Fadlul.

Hal itu kata Fadlul, BPKH tidak mendapatkan detail nama-nama dan kapan calon jemaah haji tersebut mendaftar.

“Mengingat tugas kami hanyalah mengelola dana haji dan bukan menentukan siapa yang harus dan tidak harus berangkat,” jelas Fadlul dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Kemudian jaksa menanyakan ketika pelunasan BPKH hanya menerima data pelunasan jamah haji.

“Betul (yang menentukan semuanya Kemenag),” ucapnya.

Jaksa kemudian menyoroti keterangan Fadlul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait permohonan pencairan dana haji 2024. Jaksa menyebut, dalam surat permohonan pencairan dana haji tertanggal 10 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) tidak mencantumkan alasan terjadinya perubahan kuota haji.

Menurut jaksa, Kemenag hanya menyampaikan bahwa perubahan kuota tersebut akan dibicarakan kembali dengan DPR RI. Selain itu, Kemenag juga disebut akan mengupayakan perubahan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kuota haji.

“Sampai dengan saat ini, apakah dua alasan yang disampaikan oleh Kemenag itu terjadi atau tidak?” tanya jaksa.

Fadlul di persidangan menerangkan biasanya kalau ada perubahan kouta haji pihaknya diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

“Tapi sampai saat ini belum pernah ada RDP lagi ataupun rapat panja mengenai itu,” jawab Fadlul.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sejumlah USD 271.500 atas pengisian kuota haji khusus tambahan periode tahun 2023 dan 2024.

Previous Post

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Next Post

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Related Posts

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Leave Comment

Terkini

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.