Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Cari Aktor Lain, Kejagung Sisir Mahkamah Agung Terkait Perkara Ronald Tannur

by Fadlan Butho
06/12/2024
Di Era Febrie, Pidsus Kejagung Berhasil Tangani Sejumlah Kasus Kakap

Kantor Kejaksaan Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perkara yang menyeret Ronald Tannur terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa menyisir Mahkamah Agung (MA), guna mencari bukti tambahan sekaligus menjerat aktor lain yang turut andil dalam kasus ini.

Sedikitnya, tiga orang diperiksa yakni Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA inisial AL dan DI (Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim periode Oktober 2022-saat ini), dan SHL (Karo Kepegawaian).

Belum diketahui keterkaitan mereka dalam perkara Ronald Tannur menyangkut permintaan Ibunda Meirizka Widjaja, agar permohonan kasasi jaksa ditolak. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tak menampik, pemeriksaan guna menemukan tersangka baru.

Sapanjang ada indikasi keterlibatan dan alat bukti, Korps Adhyaksa tak segan menyeret siapa pun pihak sebagai tersangka. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terus berupaya mengembangkan perkara ini.

“Pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka ZR (Zarof Ricar) dan LR (Lisa Rachmad). Semua dalam rangkaian membuat terang tindak pidana,” kata Harli, Jumat (6/12/2024).

Perkara ini cenderung menarik atensi publik dan memaksa MA membentuk tim guna memastikan ada tidaknya anggota majelis hakim kasasi yang menerima aliran dana Rp 5 miliar dari Lisa. Suap dan atau gratifikasi itu bermaksud agar menolak permohonan kasasi jaksa, sehingga Ronald tetap bebas dari pidana penjara.

Namun, faktanya majelis menerima permohonan kasasi jaksa dan menghukum 5 tahun penjara, meski masih jauh dari tuntutan jaksa selama 12 tahun. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald atas penganiayaan hingga tewas Moyang Sukabumi Dini Sera Afrianti (29).

Sementara itu, oknum Pegawai PN Surabaya berinisial R yang disebut-sebut mengatur penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur belum juga diperiksa. Oknum dimaksud muncul setelah Lisa Rachmad berkonsultasi dengan Zarof Ricar.

Dalam perkara dugaan suap Rp 3, 5 miliar terkait penanganan perkara Ronald di PN Surabaya ini, beberapa pihak sudah diperiksa. Mereka yakni Lisa Rachmad bersama PW (Direktur PT Golden Trimulia Valasindo) dan CRT (putra Meirizka Widjaja).

Selain Lisa, status tersangka juga disematkan kepada Meirizka dan tiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ketua), Mangapul, serta Heru Hanindyo (masing-masing anggota). Bukan mustahil bakal muncul nama baru sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Dinilai Monopoli Bisnis Baja, DJKI Harus Hapus Merek “Kaso” jika Kasasi KasoMAX Dikabulkan

Next Post

Demi Wujudkan Generasi Indonesia Tangguh, Kapolres Jaksel Salurkan Makanan Bergizi di Pesantren Assa’adah

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.