Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

PBHI Dorong KPK Usut Kerugian Negara Investasi di GoTo

by Fadlan Butho
29/08/2024

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendampingi dua demonstrasi besar-besaran pengemudi ojek online yatergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) yang berpusat di Jakarta dan Aliansi Driver Online Bergerak (DOBRAK) di Banten, Kamis (29/8/2024).

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan para pengemudi ojol mendesak perbaikan kondisi kerja yang tidak manusiawi hingga kesejahteran dari perusahaan ojol. Menurutnya, para driver ojol ini tidak mendapat hak yang layak padahal mereka menjadi tulang punggung perusahaan.

“Ojol menjadi roda penggerak perekonomian, sebab mobilitas para pekerja maupun konsumsi rumah tangga serta distribusi UMKM kepada konsumen dilakukan oleh ojol. Celakanya peran penting pengemudi ojek online tersebut berkebalikan dengan kesejahteraan para pengemudi,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).

Julius mengaku heran dengan investasi besar mencapai triliunan pada perusahaan ojol, bahkan salah satu perusahaan disuntik modal oleh BUMN hingga triliunan rupiah. Namun, kondisi tersebut tetap tak mengubah hidup para driver ojol.

“Persoalan kesejahteraan dan ketidakadilan serta rantai kerja perbudakan yang eksploitatif terus dialami pengemudi ojek online sangat kontradiktif dengan akumulasi modal/kapital yang didapatkan oleh para perusahaan aplikasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, GoTo sebagai salah satu raja penguasa aplikasi transportasi daring mendapatkan suntikan dana melalui perusahaan BUMN yakni PT Telkom melalui anak perusahaannya, Telkomsel, dengan nilai sangat fantastis.

Pertama, 16 November 2020, Telkomsel berinvestasi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui obligasi konversi tanpa bunga senilai 2,1 triliun. Kedua, 18 Mei 2021 Telkomsel melakukan pembelian saham GOTO senilai 6,4 triliun. Suntikan dana dengan jumlah fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan besar.

“Penggunaan anggaran negara tersebut yang seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan tata kelola serta kondisi kerja pengemudi yang layak justru digunakan untuk penanaman modal berjangka dengan spekulasi tinggi yang terindikasi pada keuntungan segelintir orang bahkan berujung pada kerugian negara karena kerugian GoTo,” kata Julius.

Julius mengatakan muncul dugaan bahwa suntikan dana dengan jumlah fantastis terhadap start up yang kerap mencatatkan kerugian pada laporan keuangannya tersebut juga berkaitan dengan konflik kepentingan atas latar belakang hubungan keluarga dan personal.

Suntikan tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Erick Thohir selaku Menteri BUMN dan Garibaldi Thohir yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT GoTo termasuk Wishnutama yang pernah menjadi Komisaris Tokopedia hingga melenggang menjadi Komisaris Utama di PT Telkomsel dan Dewan Komisaris PT GoTo.

“Hubungan tersebut memperkuat dugaan investasi tersebut dilakukan tanpa investasi bunga maupun analisis bisnis terhadap potensi kerugian,” ujarnya.

Oleh karena itu, PBHI mendesak KPK memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara dalam kasus investasi atau pembelian saham di PT GoTo tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara,” ujar Julius.

Selain itu, kata Julius,Kementerian Komunikasi dan Informatika RI segera merevisi Permenkominfo 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil yang berkeadilan serta berpihak kepada mitra pengemudi ojek online.

Kemudian Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengevaluasi secara keseluruhan perusahaan aplikasi transportasi online dan memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

“Perusahaan aplikasi transportasi daring memenuhi hak para mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi ILO,” kata Julius menambahkan. 

 

 

Previous Post

Besok Daftar, PKS Usung Duet Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie di Pilgub Jabar

Next Post

KPK Dalami Peran Pengusaha Tan Paulin soal Korupsi Batubara di Kukar

Related Posts

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika
Hukum

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024, Anak Buah Fuad Hasan Masyhur Salah Satunya

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

Sprindik Umum, KPK Bidik Tersangka Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom

Leave Comment

Terkini

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.