Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Dari 2 sprindik tersebut, 1 sprindik sudah ada tersangka, sedangkan 1 lagi masih sprindik umum.

by Fadlan Butho
21/07/2026

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 2 surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus dugaan suap bos PT Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dari 2 sprindik tersebut, 1 sprindik sudah ada tersangka, sedangkan 1 lagi masih sprindik umum.

“Dan Bea Cukai sekaligus kami sampaikan bahwa ada update untuk pengembangan penyidikannya. Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan 2 sprindik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Sayangnya, Taufik belum mau mengungkap siapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas, 2 sprindik ini terbagi menjadi 2 klaster.

“Jadi ada dua klaster, sebagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada gitu, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar. Yang kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu. Ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai tapi masih terkait,” papar Taufik.

Sebagai informasi, bos Blueray, John Field, sudah divonis bersalah menyuap sejumlah mantan pejabat Ditjen Bea Cukai senilai total Rp91 miliar. Sejumlah mantan pejabat dimaksud juga sudah berstatus sebagai terdakwa.

Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Ketiga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.

Selain itu, ada mantan pejabat Ditjen Bea Cukai lain yang diduga menerima suap dari Blueray. Dia yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai.

Di luar 5 nama di atas, masih ada beberapa pejabat Ditjen Bea Cukai yang diindikasikan menerima suap dari bos Blueray, John Field. Mereka yakni Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko selaku Kasi Penindakan Impor 1 Ditjen Bea Cukai, Gatot Heru dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Previous Post

Berpotensi Tersangka, KPK Periksa Eks Presdir PPT Energy Trading (PPT ET) Tokyo Mochamad Harun

Next Post

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Related Posts

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Hukum

Berpotensi Tersangka, KPK Periksa Eks Presdir PPT Energy Trading (PPT ET) Tokyo Mochamad Harun

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Sinyalkan Usut Keterlibatan Fuad Maktour di Persidangan

Leave Comment

Terkini

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Nanik Mundur, Sudaryano Maju jadi Kepala BGN

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

KPK Periksa Manager dan Group Head PPA Bank BJB

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.