HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 2 surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus dugaan suap bos PT Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari 2 sprindik tersebut, 1 sprindik sudah ada tersangka, sedangkan 1 lagi masih sprindik umum.
“Dan Bea Cukai sekaligus kami sampaikan bahwa ada update untuk pengembangan penyidikannya. Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan 2 sprindik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Sayangnya, Taufik belum mau mengungkap siapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas, 2 sprindik ini terbagi menjadi 2 klaster.
“Jadi ada dua klaster, sebagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada gitu, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar. Yang kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu. Ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai tapi masih terkait,” papar Taufik.
Sebagai informasi, bos Blueray, John Field, sudah divonis bersalah menyuap sejumlah mantan pejabat Ditjen Bea Cukai senilai total Rp91 miliar. Sejumlah mantan pejabat dimaksud juga sudah berstatus sebagai terdakwa.
Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Ketiga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.
Selain itu, ada mantan pejabat Ditjen Bea Cukai lain yang diduga menerima suap dari Blueray. Dia yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai.
Di luar 5 nama di atas, masih ada beberapa pejabat Ditjen Bea Cukai yang diindikasikan menerima suap dari bos Blueray, John Field. Mereka yakni Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko selaku Kasi Penindakan Impor 1 Ditjen Bea Cukai, Gatot Heru dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor.










