HARNAS.CO.ID – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan terkait temuan harta berupa uang miliaran rupiah dan 74 kg emas di sebuah rumah mewah di Sentul yang diduga milik Febrie.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengkonfirmasi pemeriksaan Febrie. Kata dia, Febrie telah memenuhi panggilan dan saat ini menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan. Di Kejagung, dari jam 13an,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (24/7/2027).
Pemeriksaan ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yaitu pada Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Febrie tak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Dugaan TPPU ini tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat atas sejumlah perkara yang diserahkan penanganannya oleh Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung.
Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan. Kemudian, diterbitkan pula Sprindik baru keempat soal dengan dugaan TPPU terkait temuan sejumlah harta di Sentul.
Diketahui, kasus ini bermula dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.
Kortas Tipidkor Polri melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valas dengan nilai miliaran rupiah serta puluhan kg emas.
Kemudian, kasus ini ramai dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tak lama setelah itu, ketiga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.










